JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kepastian hukum hak atas tanah di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau-pulau kecil terluar Indonesia. Langkah ini tidak hanya bertujuan melindungi hak masyarakat dan aset negara, tetapi juga mendukung penataan ruang serta menjaga kawasan strategis di wilayah perbatasan.
Direktur Penatagunaan Tanah ATR/BPN, Muhammad Tansri, menegaskan bahwa sertipikasi tanah di pulau-pulau kecil terluar bukan sekadar penerbitan dokumen pertanahan, melainkan bagian dari upaya negara memastikan kejelasan penguasaan dan pemilikan tanah di kawasan strategis.
“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Muhammad Tansri di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, program sertipikasi tersebut mencakup bidang-bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau-pulau kecil berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Program ini diarahkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset negara, menjamin kepastian hak masyarakat pesisir, dan mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pulau telah memiliki bidang-bidang tanah yang bersertipikat, sedangkan sisanya masih dalam proses sertipikasi.
Data tersebut menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum pertanahan di wilayah terluar Indonesia terus berjalan, meskipun masih diperlukan penyelesaian terhadap pulau-pulau yang belum seluruh bidang tanahnya terdaftar.
Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Penatagunaan Tanah yang dihimpun dari Sistem Informasi Pulau milik Badan Informasi Geospasial (BIG), Indonesia memiliki 17.343 pulau. Dari jumlah tersebut, bidang-bidang tanah pada 15.977 pulau belum disertipikatkan, sedangkan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi.
Adapun kategori pulau-pulau kecil mencakup pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
Muhammad Tansri mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 1.349 pulau telah memiliki bidang-bidang tanah yang disertipikatkan. Namun, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di seluruh wilayah kepulauan Indonesia.
Muhammad Tansri menjelaskan, sertipikat yang dimaksud bukanlah sertipikat atas satu pulau secara keseluruhan, melainkan sertipikat untuk bidang-bidang tanah yang terdapat di pulau tersebut.
Pendaftaran dan sertipikasi bidang tanah menjadi bagian penting dalam membangun basis data pertanahan yang jelas, sehingga status penguasaan dan pemilikan tanah dapat diketahui secara hukum.
Dengan pendataan yang lebih baik, pemerintah dapat memetakan kondisi pertanahan di pulau-pulau kecil, mengidentifikasi pihak yang menguasai dan memanfaatkan tanah, serta meminimalkan potensi sengketa maupun klaim yang tidak memiliki dasar hukum.
Kepastian tersebut juga didukung oleh data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T). Data ini menjadi instrumen bagi pemerintah untuk memahami kondisi pertanahan di lapangan, mengantisipasi potensi konflik, dan memastikan pemanfaatan tanah berlangsung sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat pesisir, kepastian hukum atas tanah memberikan perlindungan terhadap bidang tanah yang mereka tempati dan manfaatkan untuk kehidupan sehari-hari. Sementara bagi negara, data pertanahan yang tertib mendukung perlindungan aset serta penataan pemanfaatan ruang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
ATR/BPN menilai kepastian hukum pertanahan menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga wilayah terluar Indonesia. Kejelasan status bidang tanah, perlindungan hak masyarakat, dan pendataan aset negara perlu berjalan beriringan dengan penataan ruang serta pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan.
Karena itu, percepatan sertipikasi dan pendataan bidang tanah di pulau-pulau kecil terluar diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus mengurangi potensi konflik penguasaan tanah.
“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkas Muhammad Tansri.
Melalui upaya tersebut, ATR/BPN menegaskan bahwa perlindungan wilayah terluar tidak hanya berkaitan dengan posisi geografis Indonesia, tetapi juga membutuhkan kepastian hukum, pendataan pertanahan, dan pengelolaan ruang yang tertib agar hak masyarakat terlindungi dan kepentingan negara tetap terjaga.












