Berita  

Cek Keabsahan Sertipikat Tanah Kini Bisa Lewat Ponsel, ATR/BPN Sediakan Layanan Digital Praktis

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong kemudahan layanan bagi masyarakat dengan menghadirkan fitur pengecekan data sertipikat tanah secara digital. Kini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Pertanahan untuk memastikan kesesuaian data sertipikat, karena proses tersebut dapat dilakukan langsung melalui smartphone.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam siaran persnya yang diterima RajaAmpatNews.com, menyampaikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai sarana praktis untuk melakukan pengecekan.

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja, salah satunya melalui Sentuh Tanahku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/04/2026).

Untuk mengakses layanan tersebut, pengguna diwajibkan terlebih dahulu membuat akun dan melakukan verifikasi. Setelah itu, berbagai fitur dalam aplikasi dapat dimanfaatkan, termasuk untuk memeriksa kesesuaian data sertipikat tanah.

Pada sertipikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan batas waktu akses. Data yang ditampilkan meliputi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas tanah, hingga identitas pemilik.

Sementara itu, untuk Sertipikat Elektronik, proses berbagi data dilakukan dengan memanfaatkan barcode yang tertera pada dokumen. Pihak penerima cukup memindai kode tersebut menggunakan aplikasi yang sama, dengan syarat telah memiliki akun terverifikasi. Informasi sertipikat pun akan langsung muncul secara lengkap di perangkat ponsel.

Shamy Ardian menegaskan, kemudahan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki sekaligus memanfaatkan layanan digital pemerintah secara optimal.

Namun demikian, apabila data bidang tanah tidak ditemukan dalam aplikasi, masyarakat diminta tidak khawatir. Hal tersebut kemungkinan terjadi karena data belum terpetakan dalam sistem digital. Dalam kondisi tersebut, pemilik disarankan untuk mendatangi Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data agar sertipikat dapat terintegrasi dan terbaca dalam sistem.

Baca Juga  Mahasiswa Baru IPMAPAN Angkatan 2025 Mulai Tinggal di Asrama Paniai Kota Studi Sorong

Melalui inovasi layanan digital ini, ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang modern, profesional, dan terpercaya, sekaligus mendukung transformasi menuju pelayanan publik berkelas dunia.

Writer: Agustinus Guntur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *