JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat lanjutan bersama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) untuk menyelaraskan tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Rapat Tindak Lanjut Pembentukan BRAN tersebut berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (14/10/2026), dan dibuka oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penataan hubungan kerja dan pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN agar pelaksanaan program Reforma Agraria berjalan lebih efektif, efisien, dan terkoordinasi.
Ossy menegaskan, pertemuan itu bukan untuk mempertahankan struktur atau nomenklatur masing-masing lembaga, melainkan memastikan seluruh tugas yang berkaitan dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang dapat dijalankan secara optimal.
“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan, pembagian kewenangan perlu diperjelas karena terdapat sejumlah tugas BRAN yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN. Penyelarasan diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan maupun pelaksanaan tugas secara bersamaan oleh kedua lembaga.
Ossy meminta seluruh pihak memanfaatkan pertemuan tersebut untuk merumuskan pembagian tugas dan kewenangan secara jelas sehingga masing-masing lembaga dapat bekerja sesuai fungsi dan tanggung jawabnya.
Menurutnya, penataan kelembagaan dan penyelarasan kewenangan merupakan langkah penting untuk mendukung percepatan Reforma Agraria. Dengan pembagian tugas yang tepat, kebijakan dan program yang dijalankan diharapkan semakin efektif dan efisien serta sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan tersebut menjadi bahan pembahasan dalam merumuskan struktur organisasi yang mampu mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BRAN secara optimal.
Dedi menegaskan, pembentukan BRAN harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan tujuan pengelolaan sumber daya agraria untuk kesejahteraan rakyat.
“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” kata Dedi.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN.
Pembahasan tersebut akan dilanjutkan untuk memastikan pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga tersusun secara jelas dan selaras. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi kelembagaan sekaligus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.












