Transformasi Organisasi ATR/BPN: 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan Pertanahan

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan transformasi organisasi di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) dengan mengubah pola kerja dari pendekatan sektoral menjadi berbasis wilayah.

Perubahan tersebut mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN mempercepat pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat penanganan berbagai persoalan pertanahan secara lebih terintegrasi di daerah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, perubahan struktur organisasi tersebut membuat jajaran Kantah tidak lagi bekerja dalam sekat-sekat bidang berdasarkan jenis layanan, seperti pengukuran, penetapan hak, penataan, pengadaan tanah maupun penyelesaian sengketa.

“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu. Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Nusron saat peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menurut Nusron, perubahan tersebut bukan semata-mata penataan struktur kelembagaan, tetapi juga menyangkut perubahan pola kerja aparatur pertanahan. Dengan pendekatan berbasis wilayah, setiap jajaran diharapkan memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai kondisi dan persoalan pertanahan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” tegasnya.

Pendekatan baru tersebut diharapkan membuat proses pelayanan pertanahan menjadi lebih cepat dan terintegrasi. Aparatur Kantah juga dituntut lebih responsif dalam mengenali persoalan di lapangan karena memiliki tanggung jawab kewilayahan yang lebih jelas.

Pada tahap awal, penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru dilakukan di 10 Kantah, yakni Kantor Pertanahan Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Baca Juga  Mudah dan Murah, ATR/BPN Ajak Masyarakat Tingkatkan Sertipikat HGB Rumah Tinggal Menjadi SHM

Transformasi tersebut memiliki landasan regulasi yang kuat. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menjelaskan, salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.

Kedua regulasi tersebut menjadi pijakan dalam penataan kelembagaan sekaligus penerapan sistem organisasi berbasis wilayah. Dengan dasar hukum tersebut, perubahan struktur dan tata kerja Kantah dapat dilaksanakan secara sistematis, mulai dari pelaksanaan tugas dan fungsi hingga pembagian kewenangan serta alur pelayanan kepada masyarakat.

Dalu menegaskan, transformasi organisasi diharapkan membuat Kantah mampu bekerja lebih dekat dengan karakteristik serta kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” kata Dalu.

Transformasi ini menjadi bagian dari agenda pembenahan Kementerian ATR/BPN untuk membangun tata kelola pelayanan pertanahan yang lebih modern. Dengan organisasi yang berorientasi pada wilayah, pemerintah berharap pelayanan tidak hanya semakin cepat, tetapi juga mampu mendeteksi dan menangani persoalan pertanahan secara lebih dini dan menyeluruh.