JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat yang masih memiliki sertipikat rumah tinggal berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) untuk segera meningkatkan statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah ini dinilai penting guna memperkuat kepastian hukum kepemilikan rumah sekaligus memberikan rasa aman bagi pemilik aset dalam jangka panjang.
Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com Dijelaskan, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa kepemilikan rumah bukan hanya berkaitan dengan tempat tinggal yang nyaman, tetapi juga tentang jaminan hukum atas aset yang dimiliki. Karena itu, masyarakat yang memegang sertipikat HGB rumah tinggal kini dapat mengajukan perubahan hak menjadi SHM melalui prosedur yang dinilai mudah, cepat, dan terjangkau.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB, khususnya di kawasan perumahan atau kompleks, dapat memanfaatkan layanan perubahan hak tersebut.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi, biasanya di komplek atau perumahan, bisa mencoba mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi Hak Milik,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Senin (18/5).
Menurutnya, pemerintah telah merancang proses perubahan status hak tersebut agar lebih sederhana sehingga dapat diakses lebih luas oleh masyarakat. Pemohon hanya perlu melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, yakni izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah, serta formulir perubahan hak yang tersedia di kantor pertanahan.
“Persyaratannya sangat mudah. Pertama melampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua SPPT PBB yang menerangkan terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelasnya.
Selain persyaratan yang sederhana, biaya pengurusan juga tergolong ringan. Kementerian ATR/BPN menetapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perubahan hak hanya sebesar Rp50 ribu, dengan estimasi waktu penyelesaian selama lima hari kerja.
“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Shamy Ardian.
Ia menambahkan, perubahan status dari HGB ke SHM memberikan manfaat besar bagi pemilik rumah, terutama karena tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana pada sertipikat HGB. Dengan status SHM, masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap aset keluarga mereka.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kepemilikan aset, peningkatan status HGB menjadi SHM dipandang sebagai langkah strategis untuk menjamin keamanan kepemilikan rumah di masa depan. Selain memperkuat kepastian hukum, status SHM juga memberikan ketenangan bagi pemilik karena hak atas tanah bersifat lebih permanen.
“Banyak manfaat yang bisa kita rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena sekarang sudah menjadi SHM,” tutup Shamy Ardian.
Writer : Agustinus Guntur












