YOGYAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan empat instrumen pertanahan dan tata ruang untuk mendukung PT Pertamina dalam memperkuat ketahanan energi nasional.
Keempat instrumen tersebut meliputi kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan. Hal itu disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang digelar Pertamina di Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).
Ossy menegaskan, kemandirian dan swasembada energi merupakan kepentingan strategis bagi keberlangsungan bangsa. Karena itu, Kementerian ATR/BPN berkomitmen memberikan dukungan dari sisi tata ruang dan pertanahan agar pengembangan infrastruktur energi dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memiliki kepastian hukum.
“Presiden Prabowo selalu mengingatkan betapa swasembada energi, kemandirian energi, merupakan survival interest dari bangsa kita. Dari perspektif Kementerian ATR/BPN, ada empat hal dalam konteks ketahanan energi yang bisa kami tawarkan kepada Pertamina,” ujar Ossy.
Instrumen pertama yang disiapkan adalah kepastian tata ruang. Menurut Ossy, tanah dan ruang merupakan sumber daya yang terbatas, sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat, mulai dari infrastruktur energi, swasembada pangan, hilirisasi, perumahan hingga pembangunan infrastruktur lainnya.
Karena itu, kepastian tata ruang diperlukan agar berbagai kepentingan pembangunan dapat berjalan berdampingan secara tertib, seimbang, dan berkelanjutan. Kepastian tersebut sekaligus menjadi dasar untuk memberikan kemudahan perizinan dan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.
Instrumen kedua berkaitan dengan ketersediaan tanah untuk pembangunan infrastruktur energi. Kementerian ATR/BPN mendorong optimalisasi tanah yang telah tersedia sehingga kebutuhan lahan tidak selalu harus dipenuhi dengan mencari bidang tanah baru.
Optimalisasi tersebut dapat dilakukan melalui pendayagunaan tanah telantar, pemanfaatan aset Bank Tanah, pemanfaatan tanah dengan hak yang telah berakhir atau tidak diperpanjang, serta pengelolaan aset negara dan BUMN yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Selain itu, pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur energi tetap dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif,” kata Ossy.
Instrumen ketiga adalah memberikan kepastian hukum atas tanah dan aset. Langkah ini dinilai penting mengingat pembangunan infrastruktur energi merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan fondasi hukum kuat, termasuk terhadap aset tanah yang digunakan.
Kepastian tersebut antara lain dilakukan melalui sertipikasi tanah untuk aset-aset Pertamina, sehingga status dan kepemilikan tanah memiliki landasan hukum yang jelas serta dapat memberikan perlindungan terhadap aset perusahaan.
Bantu Selesaikan Persoalan Pertanahan
Instrumen keempat adalah penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berpotensi menghambat pengelolaan aset maupun pembangunan infrastruktur energi.
Kementerian ATR/BPN menyatakan siap membantu menangani persoalan seperti klaim, tumpang tindih penguasaan atau kepemilikan tanah, penguasaan lahan, hingga konflik dengan masyarakat.
Penyelesaian persoalan tersebut akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang adil bagi para pihak.
“Kami siap membantu penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang muncul dalam pengelolaan aset dan infrastruktur energi,” tegas Ossy.
Keempat instrumen tersebut merupakan bagian dari sinergi Kementerian ATR/BPN dan Pertamina yang telah dibangun melalui nota kesepahaman pada Desember 2024.
Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, dalam memperlancar proses perizinan dan kegiatan usaha Pertamina.
Menurutnya, keberhasilan penyelesaian lebih dari 165 perizinan di sektor hilir perlu direplikasi untuk mendukung percepatan kegiatan Pertamina di sektor lainnya.
“Keberhasilan di hilir, di mana telah diselesaikan lebih dari 165 perizinan, perlu kita replikasi. Terus terang saja, saya senang sekali dengan pejabat lain dari kementerian. Pertamina dibantu sekali,” ujar Iriawan.
Ia menilai dukungan lintas kementerian dan lembaga menjadi faktor penting untuk mewujudkan target pembangunan sektor energi nasional, termasuk visi pemerintah menuju kondisi ketahanan dan kemandirian energi pada 2029.
Atas dukungan dalam bidang perizinan tersebut, Pertamina memberikan penghargaan kepada Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan dan Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari.
Dalam kegiatan tersebut, Wamen Ossy didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.












