Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan dengan menargetkan tidak ada lagi tunggakan berkas tahun 2025. Komitmen ini ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) akhir Kuartal I 2026 yang digelar di Aula Prona, Jakarta, Kamis (16/04/2026).
Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com dijelaskan, Dalam arahannya, Menteri Nusron menyampaikan bahwa progres penyelesaian berkas menunjukkan tren positif. Selama satu kuartal terakhir, jumlah berkas layanan pertanahan berhasil ditekan hingga sekitar 22.000 berkas. Meski demikian, ia menegaskan target ambisius pemerintah untuk menuntaskan seluruh berkas tahun 2025.
“Progresnya sudah bagus, tapi target kita berkas yang masuk di Q1, Q2, dan Q3 tahun 2025 harus sudah nol,” tegas Nusron.
Untuk mencapai target tersebut, Menteri Nusron meminta seluruh Kantor Wilayah BPN Provinsi yang masih memiliki tunggakan agar segera menggelar rapat khusus percepatan. Ia menetapkan tenggat waktu yang ketat, yakni penyelesaian berkas Kuartal I 2025 paling lambat akhir Mei 2026, serta Kuartal II 2025 pada akhir Juni 2026.
Selain percepatan, Nusron juga menekankan pentingnya langkah preventif agar persoalan serupa tidak terulang. Ia menginstruksikan jajaran terkait, termasuk Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, Inspektur Jenderal Pudji Prasetijanto Hadi, serta Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), untuk menyusun strategi komprehensif.
“Perlu strategi cleansing berkas sekaligus mitigasi agar tidak terulang, baik melalui penguatan teknologi, sistem IT, maupun penyempurnaan SOP,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusdatin I Ketut Gede Ary Sucaya melaporkan bahwa secara nasional penyelesaian berkas menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga saat ini, terjadi penurunan sekitar 12.285 berkas, meskipun sempat terhambat libur panjang hari raya.
Ia menjelaskan, sejumlah kendala masih menjadi penyebab tertahannya berkas di Kantor Pertanahan. Di antaranya adalah sengketa lahan, permasalahan batas wilayah, serta berkas yang belum lengkap dan masih menunggu pemohon untuk melengkapi persyaratan.
“Sebagian berkas tertahan karena sengketa, masalah batas, atau masih menunggu kelengkapan dari pemohon,” jelasnya.
Rapim tersebut juga menjadi forum evaluasi kinerja lintas unit kerja di lingkungan ATR/BPN. Sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama memaparkan capaian program masing-masing, dengan partisipasi jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi dari seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring.
Melalui langkah percepatan ini, ATR/BPN menegaskan komitmennya dalam mewujudkan layanan pertanahan yang profesional, modern, dan bebas tunggakan, sebagai bagian dari reformasi birokrasi menuju pelayanan kelas dunia.












