KOTA SORONG— Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat memperkokoh sinergi lintas lembaga dengan menjalin kerja sama strategis di bidang hukum bersama Kejaksaan Negeri Kota Sorong. Kolaborasi ini ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sorong, Rabu (15/4/2026).
Siaran pers Biro Humas Kantor Pertanahan Raja Ampat yang diterima RajaAmpatNews.com menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama serentak di tingkat wilayah antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang sebelumnya digelar di Manokwari.
PKS tersebut menjadi pijakan penting bagi jajaran pertanahan di Raja Ampat dalam mendukung program strategis nasional sekaligus memperkuat pengamanan aset negara melalui pendampingan hukum yang profesional.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, Mesak Takoy, menegaskan bahwa kerja sama ini memiliki arti strategis, terutama mengingat kondisi geografis Raja Ampat sebagai wilayah kepulauan dengan tantangan tersendiri dalam pengelolaan pertanahan.
“Kerja sama ini memiliki arti yang sangat strategis bagi kami, terutama mengingat karakteristik wilayah Raja Ampat yang terdiri dari kepulauan dengan tantangan tersendiri dalam pengelolaan pertanahan. Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Sorong, kami ingin memastikan setiap langkah dan kebijakan pertanahan berjalan sesuai koridor hukum serta memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Mesak.
Ruang lingkup PKS mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara, diharapkan setiap langkah yang diambil Kantor Pertanahan memiliki kepastian hukum yang kuat serta mampu meminimalisir potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.
Mesak Takoy juga menambahkan bahwa kerja sama ini menjadi bagian penting dalam upaya menjaga aset negara dan menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik.

“Kami juga berharap pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara dapat meminimalisir potensi sengketa pertanahan serta memperkuat upaya pengamanan aset negara, sekaligus mendukung pemberantasan praktik mafia tanah di Raja Ampat,” tambahnya.
Tak hanya itu, kerja sama ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memberantas praktik mafia tanah yang berpotensi menghambat pembangunan, khususnya di sektor pariwisata yang menjadi andalan Raja Ampat. Sinergi antara insan pertanahan dan aparat kejaksaan diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Dengan langkah preventif ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat optimistis dapat memberikan perlindungan hak atas tanah secara maksimal, baik bagi masyarakat maupun investor. Upaya tersebut diharapkan turut memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan di wilayah Papua Barat Daya.
Writer: Agustinus Guntur












