Berita  

Ingin Kembangkan Usaha Tanpa Hambatan? Ini Panduan Lengkap Mengurus KKPR Secara Resmi

JAKARTA , – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) menegaskan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai langkah awal dalam perizinan berusaha di Indonesia.

Berdasarkan Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com dijelaskan, KKPR merupakan persyaratan dasar yang wajib dimiliki sebelum pelaku usaha menjalankan atau mengembangkan kegiatan bisnisnya. Dokumen ini memastikan bahwa rencana usaha yang akan dilakukan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di suatu wilayah, sehingga dapat mencegah konflik pemanfaatan lahan serta mendukung pembangunan yang tertib dan berkelanjutan.

Ketentuan mengenai KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan diperjelas melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi landasan utama pemerintah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang agar selaras dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Dalam praktiknya, pengajuan KKPR kini dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui platform ini, pelaku usaha cukup mengisi data rencana kegiatan usaha secara lengkap dan sistematis.

Beberapa data penting yang harus disiapkan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala usaha, lokasi kegiatan beserta titik koordinat, luas lahan, hingga informasi terkait penguasaan atau rencana perolehan tanah. Seluruh data tersebut akan menjadi dasar penilaian kesesuaian dengan dokumen tata ruang.

Setelah permohonan diajukan, proses dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dan penilaian oleh instansi berwenang. Penilaian ini mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jika lokasi usaha telah tercakup dalam RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka sistem dapat secara otomatis memberikan konfirmasi kesesuaian.

Baca Juga  Pemkab Raja Ampat Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Kampung Arefi

Namun, apabila wilayah tersebut belum memiliki RDTR terintegrasi, permohonan akan melalui kajian lebih lanjut oleh pemerintah, termasuk verifikasi teknis oleh kantor wilayah dan kantor pertanahan setempat. Proses ini bertujuan memastikan bahwa rencana usaha tidak berada di kawasan lindung, tidak melanggar peruntukan ruang, serta tidak menimbulkan potensi konflik lahan.

Keterlibatan unit pelaksana di daerah menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi penilaian. Mereka bertugas memberikan pertimbangan teknis sebelum keputusan akhir diterbitkan.

Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik melalui sistem OSS.

ATR/BPN berharap, dengan pemahaman yang baik terhadap proses ini, pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan bisnisnya secara lebih terarah, efisien, dan memiliki kepastian hukum. Selain itu, kepatuhan terhadap KKPR juga diharapkan mampu mendorong pemanfaatan ruang yang lebih tertib, berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *