RAJA AMPAT – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat resmi menerapkan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kerja kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Raja Ampat Nomor 800.1.5/bt.1/SETDA tertanggal 10 April 2026.
Dalam edaran tersebut disebutkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dan provinsi dalam mendorong sistem kerja ASN yang lebih efektif, efisien, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH),” demikian kutipan dalam Surat Edaran Bupati Raja Ampat yang diterima setiap OPD di Raja Ampat, pada Selasa (14/4/2026).
Pemerintah daerah menetapkan pelaksanaan WFH dilakukan selama satu hari kerja setiap minggu, yakni setiap hari Jumat. Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi sejumlah jabatan dan unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dalam edaran ditegaskan, “Pengecualian WFH (tetap WFO 100%) berlaku bagi jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, kepala distrik, serta unit layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga layanan kebersihan dan ketertiban.”
Selain pengaturan pola kerja, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat juga menekankan pentingnya percepatan transformasi digital di lingkungan birokrasi. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengoptimalkan penggunaan aplikasi nasional dalam mendukung pelayanan dan administrasi pemerintahan.
“Percepatan implementasi aplikasi SRIKANDI untuk pengelolaan surat menyurat dan arsip digital serta penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi seluruh ASN dilakukan secara bertahap,” sebagaimana tertuang dalam edaran tersebut.
Tak hanya itu, ASN juga diwajibkan memanfaatkan sistem digital terintegrasi seperti SIASN dan MyASN untuk pengelolaan data, absensi, serta pemantauan kinerja berbasis output.
Dalam upaya efisiensi anggaran, perangkat daerah juga dilarang mengembangkan aplikasi baru yang fungsinya telah tersedia secara nasional. Langkah ini diambil guna menghindari pemborosan dan duplikasi sistem.
Sementara itu, dalam aspek pengendalian, setiap kepala perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan WFH dan WFO berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan publik. Pengawasan kinerja ASN akan dilakukan melalui sistem e-Kinerja dan presensi digital.
Menariknya, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong penghematan belanja operasional pemerintah. Dalam edaran disebutkan bahwa setiap OPD wajib melaporkan realisasi efisiensi penggunaan listrik, bahan bakar, air, hingga alat tulis kantor sebagai dampak dari penerapan sistem kerja baru tersebut.
“Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” tulis Bupati Raja Ampat dalam penutup edaran.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun birokrasi modern yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Raja Ampat.
Writer: Agustinus Guntur












