RAJA AMPAT – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi efisiensi anggaran dan dinamika situasi global. Kamis,(16/4/2026).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Raja Ampat, Ricardo Umkeketony, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Raja Ampat dan saat ini telah diedarkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kebijakan ini pada prinsipnya sama dengan daerah lain, di mana kita melihat situasi dan kondisi yang ada. Tahun ini terdapat banyak efisiensi, ditambah dengan situasi global yang mengharuskan kita menyesuaikan diri,” ujar Ricardo.di ruang kerjanya Selasa, 14 April 2026 lalu.
Meski menerapkan skema kerja fleksibel, Ricardo menegaskan bahwa kinerja ASN tetap harus berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam surat edaran bupati. Ia menekankan bahwa produktivitas dan tanggung jawab pelayanan publik tidak boleh terganggu.
Dalam kebijakan tersebut, WFH diberlakukan khususnya pada hari Jumat. Namun, ASN tetap diharapkan menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap walaupun ada WFH di hari Jumat, pegawai tetap setia dalam pelayanan. Terutama OPD yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, tetap harus hadir di tempat tugas,” jelasnya.
Ricardo juga menambahkan bahwa pejabat struktural, termasuk pejabat eselon II, tetap diwajibkan berada di wilayah kerja, baik di Waisai maupun di tingkat distrik. Sementara itu, untuk OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, pengaturan kehadiran pegawai diserahkan kepada pimpinan masing-masing.
“Pengaturan jumlah pegawai yang masuk kantor dan yang WFH diatur langsung oleh pimpinan OPD. Intinya, tetap ada pegawai di kantor untuk memastikan pelayanan berjalan, meskipun tidak semuanya hadir secara bersamaan,” katanya.
Sistem kerja yang diterapkan pun bersifat bergiliran atau shift, sehingga seluruh pegawai tetap mendapatkan jadwal kerja secara adil.
Untuk mendukung efektivitas kerja jarak jauh, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mendorong optimalisasi penggunaan teknologi digital, termasuk penerapan sistem e-office. Dengan sistem ini, proses administrasi dan legalisasi dokumen dapat dilakukan secara elektronik tanpa harus bergantung pada kehadiran fisik di kantor.
“Kita sebenarnya sudah harus sejak lama menerapkan e-office. Dengan begitu, penandatanganan dokumen bisa dilakukan secara elektronik dari mana saja,” ujarnya.
Ia juga mengimbau pimpinan OPD untuk segera mengurus fasilitas tanda tangan elektronik melalui Dinas Komunikasi dan Informatika agar proses administrasi tetap berjalan lancar selama kebijakan WFA berlangsung.
Terkait pengawasan, Ricardo menegaskan bahwa kontrol kinerja ASN tidak hanya dilihat dari kehadiran fisik, tetapi lebih pada output pekerjaan yang dihasilkan.
“Pengawasan dilakukan secara berjenjang melalui koordinasi antar pimpinan dan staf. Yang terpenting adalah tugas tetap dijalankan dan terpantau, baik yang bekerja di kantor maupun dari rumah,” jelasnya.
Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap keseimbangan antara efisiensi, fleksibilitas kerja, dan kualitas pelayanan publik dapat tetap terjaga.
Writer: Dony Kumuai












