Perjuangan Panjang Lawan Mafia Tanah Berakhir, Sertipikat Mbah Tupon Akhirnya Kembali

JOGJAKARTA— Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, akhirnya kembali ke tangan yang berhak. Kepastian hukum ini sekaligus mengakhiri kekhawatiran yang sempat menghantui keluarga akibat kasus mafia tanah yang mencuat pada April 2025.

Dwalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com menjelaskan, Penyerahan sertipikat dilakukan langsung di kediaman Mbah Tupon pada Kamis (9/4/2026). Momen tersebut disaksikan oleh perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bantul.

Pengembalian sertipikat ini menjadi penutup dari perjuangan panjang Mbah Tupon dalam mempertahankan hak atas tanahnya dari praktik mafia tanah. Suasana haru pun tak terbendung saat Mbah Tupon bersama sang istri melakukan sujud syukur sembari menangis setelah kembali memegang dokumen kepemilikan tersebut.

Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penyelesaian kasus ini. Ia menilai keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak.

“Kami dari tim kuasa hukum Mbah Tupon menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya. Tanpa bantuan luar biasa dari berbagai pihak, rasanya mustahil sertipikat ini kembali,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada April 2025 ketika praktik mafia tanah terhadap aset milik Mbah Tupon terungkap. Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta segera mengambil langkah cepat dengan mengirimkan surat kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menunda proses lelang. Selain itu, dilakukan pula pemblokiran internal guna memproses sengketa pertanahan tersebut.

Baca Juga  Wakil Gubernur Ahmad Nausrau Dorong Ikan Jadi Menu Utama Gizi Masyarakat Papua Barat Daya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian kasus ini tidak lepas dari sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi pertanahan.

“Ini merupakan wujud sinergi dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengurus legalitas tanah serta menjaga dokumen pertanahan dengan baik guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Senada dengan itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan janji menggiurkan. Ia menegaskan bahwa meskipun kasus ini tergolong kompleks dan melibatkan banyak pelaku, seluruhnya telah diproses secara hukum.

“Kasus ini rumit dan berlapis, namun Alhamdulillah semua pelakunya sudah diproses dan divonis bersalah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kasus serupa.

“Ini menjadi pembelajaran penting. Masih banyak perkara serupa yang belum terungkap. Kami minta masyarakat segera melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” ujarnya.

Kasus yang dialami Mbah Tupon menjadi pengingat bahwa kejahatan pertanahan masih menjadi ancaman nyata. Namun, di sisi lain, penyelesaian kasus ini menunjukkan bahwa melalui kerja sama lintas lembaga dan keberanian masyarakat untuk melapor, keadilan tetap dapat ditegakkan.

Writer: Agustinus Guntur