Berita  

ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja, Perkuat Akuntabilitas Organisasi hingga Daerah

SLEMAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memfinalisasi penjenjangan kinerja organisasi sebagai langkah strategis untuk memperkuat manajemen kinerja dan akuntabilitas di seluruh jajaran, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Penjenjangan kinerja tersebut disiapkan sebagai acuan bersama dalam menyelaraskan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, pengukuran capaian, hingga evaluasi kinerja di setiap jenjang organisasi.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, saat membuka kegiatan Review dan Finalisasi Hasil Penyusunan Penjenjangan Kinerja Kementerian ATR/BPN di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/10/2026).

Andi Tenri Abeng menegaskan, hasil penyusunan penjenjangan kinerja harus bersifat implementatif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan organisasi. Selain menghasilkan dokumen yang dapat diterapkan, kegiatan tersebut juga diharapkan membangun kesepahaman seluruh jajaran mengenai peran penjenjangan kinerja dalam memperkuat sistem manajemen kinerja kementerian.

Menurutnya, hasil finalisasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian target organisasi.

“Jadi, hasil yang disepakati harus digunakan sebagai acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran, penetapan PK (Perjanjian Kinerja) dan pengukuran capaian, serta evaluasi kinerja pada seluruh jenjang organisasi,” tegasnya.

Penyusunan penjenjangan kinerja merupakan bagian dari rekayasa ulang atau reengineering Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP). Langkah ini diarahkan untuk mengembangkan sistem informasi yang mendukung pengukuran kinerja secara lebih terstruktur dan terintegrasi.

Upaya tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas arah kebijakan dan rekomendasi evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Melalui langkah ini, Kementerian ATR/BPN berupaya meningkatkan kualitas tata kelola kinerja organisasi sekaligus memperkuat tindak lanjut terhadap hasil evaluasi kinerja tahun 2026.

Baca Juga  Kepala Suku Maya Matius Samagita Terima Bantuan Peralatan Cuci Motor Dari Presiden Prabowo

Penguatan sistem tersebut juga diharapkan memastikan keterkaitan yang jelas antara sasaran organisasi, program kerja, penggunaan anggaran, dan hasil yang dicapai. Dengan demikian, setiap satuan kerja memiliki acuan yang selaras dalam menjalankan tugas dan mengukur keberhasilan program.

Dari perspektif KemenPAN-RB, penjenjangan kinerja dan penguatan sistem informasi menjadi bagian penting dalam penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB, Gita Aurora, menilai pengembangan sistem yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dapat mendukung peningkatan kualitas pengelolaan kinerja.

“Kegiatan ini adalah salah satu bentuk penguatan dalam implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang berfokus kepada sistem informasi untuk pengukuran kinerja yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui reengineering SKMPP,” ungkap Gita Aurora.

Kegiatan review dan finalisasi yang berlangsung pada 22–23 Oktober 2026 tersebut dilaksanakan secara daring dan luring dengan melibatkan perwakilan berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sejumlah pejabat yang turut menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut adalah Inspektur Wilayah IV, Agust Yulian; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; serta Pelaksana Tugas Direktur Politeknik Agraria STPN, Sri Yanti Achmad.

Sementara itu, laporan kegiatan disampaikan oleh Kepala Bagian Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja, Sandra Maria Stephanie Hutabarat.

Peserta kegiatan meliputi perwakilan Inspektorat Jenderal, Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (ORTALA-MR), serta seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN, baik di tingkat pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Pelibatan seluruh jenjang organisasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan penjenjangan kinerja dapat diterapkan secara konsisten dan menjadi pedoman bersama dalam pengelolaan kinerja kementerian.

Baca Juga  Perkuat Pengamanan Aset Negara, Kantah Raja Ampat Gandeng Kejari Sorong Lewat PKS Bidang Hukum

Melalui finalisasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap sistem manajemen kinerja semakin terarah, terukur, dan akuntabel, sehingga pelaksanaan program pertanahan dapat berjalan lebih efektif serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.