RAJA AMPAT — PT Raja Ampat Enterprises, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Raja Ampat, resmi memperbarui susunan direksi dan dewan komisaris. Ari Muhammad Rivai Junus ditetapkan sebagai Direktur Utama untuk masa jabatan lima tahun, terhitung sejak 13 Oktober 2026 hingga 13 Oktober 2031.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Raja Ampat, Rahayu, SE, menjelaskan bahwa perubahan kepengurusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) atau circular resolution.
Kepada media di Kantor Bupati Raja Ampat, Rabu (21/10/2026), Rahayu menyampaikan bahwa keputusan tersebut ditandatangani Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam selaku pemegang saham tunggal pada 13 Oktober 2026.
Keputusan itu sekaligus mengesahkan pemberhentian jajaran direksi dan dewan komisaris sebelumnya serta menetapkan susunan pengurus baru untuk mengelola perusahaan daerah tersebut.
Dalam struktur kepengurusan yang baru, Ari Muhammad Rivai Junus dipercaya sebagai Direktur Utama. Ia didampingi Rinto PH Nanono sebagai Sekretaris Utama, Jhon Gerki Morin sebagai Direktur Operasional, Pandi Bado sebagai Direktur Keuangan, Christine Nathalia Wijaya sebagai Direktur Pemasaran, Taufik Datty sebagai Direktur Legal, serta Frengki Wanma sebagai Direktur Humas dan HRD.
Sementara itu, posisi Komisaris Utama dipercayakan kepada Yusuf Salim, dengan Muhiddin Tafalas sebagai Komisaris I dan Khodik sebagai Komisaris II.

Pembaruan kepengurusan ini menjadi bagian dari penataan PT Raja Ampat Enterprises, sekaligus langkah untuk menyesuaikan arah pengembangan usaha perusahaan dengan potensi ekonomi daerah.
Salah satu poin penting dalam keputusan pemegang saham tersebut adalah penambahan dan penyesuaian bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Melalui penyesuaian tersebut, cakupan kegiatan usaha perusahaan diperluas ke berbagai sektor, meliputi pertanian dan peternakan, kehutanan, perikanan dan budi daya laut, pertambangan dan penggalian, industri pengolahan makanan dan air kemasan, konstruksi, transportasi laut dan penyeberangan, pergudangan, perdagangan, hingga jasa pariwisata.
Selain itu, penyesuaian bidang usaha juga mencakup jasa boga, reparasi kendaraan, percetakan, penyediaan tenaga kerja, serta jasa penunjang kehutanan.
Perluasan tersebut membuka peluang bagi PT Raja Ampat Enterprises untuk mengembangkan kegiatan bisnis yang lebih beragam, sejalan dengan potensi sumber daya alam dan peluang ekonomi Kabupaten Raja Ampat.

Namun, cakupan usaha yang semakin luas perlu diikuti dengan perencanaan bisnis yang terukur, pengelolaan perusahaan secara profesional, serta pemenuhan ketentuan perizinan sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Selain memperbarui susunan pengurus dan bidang usaha, keputusan pemegang saham juga menetapkan penyesuaian alamat perusahaan, dari yang sebelumnya tercatat di Provinsi Papua Barat menjadi Provinsi Papua Barat Daya.
Kantor PT Raja Ampat Enterprises beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Waisai Kota, Kecamatan Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat.
Keputusan tersebut turut mengesahkan tindakan hukum yang dilakukan direksi dan dewan komisaris sebelumnya selama periode 31 Januari 2019 hingga 13 Oktober 2026. Pengesahan itu disertai pembebasan dan pelepasan tanggung jawab sesuai dengan keputusan pemegang saham.

Dengan susunan direksi dan dewan komisaris yang baru serta cakupan bidang usaha yang diperluas, PT Raja Ampat Enterprises memasuki babak baru dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Tantangan selanjutnya adalah memastikan perubahan tersebut tidak berhenti pada penataan administratif, tetapi diwujudkan melalui program usaha yang produktif, tata kelola yang transparan dan profesional, serta kegiatan bisnis yang mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Raja Ampat.













Response (1)
Comments are closed.