Berita  

ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan, Potensi Kerugian Negara Rp23,3 Triliun Berhasil Dicegah

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat upaya penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan guna melindungi hak masyarakat serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan perlindungan hak atas tanah masyarakat.

“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini,” ujar Iljas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, pada periode 2024–2025 tercatat sebanyak 5.652 kasus pertanahan. Dari jumlah tersebut, 2.135 kasus atau 37,77 persen telah diselesaikan, sementara 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Adapun pada periode 2025–2026, terdapat 4.102 kasus pertanahan yang masuk. Sebanyak 883 kasus telah diselesaikan, sedangkan 3.219 kasus atau 78,47 persen masih dalam proses penanganan.

Dalam menyelesaikan berbagai kasus tersebut, Kementerian ATR/BPN terus memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum (APH). Sinergi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan efektif, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai stakeholders, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini adalah bagian penting, yang bisa memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,” kata Iljas.

Selain menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana pertanahan, terutama praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.

Baca Juga  Pemuda Wardo Dukung Relokasi Pasar, Ajak Warga Bersama Benahi Raja Ampat

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat kolaborasi melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah untuk mencegah praktik ilegal yang dapat menghilangkan hak masyarakat atas tanah, menghambat pemanfaatan lahan, serta menimbulkan kerugian ekonomi dan berkurangnya penerimaan negara.

Melalui upaya penanganan dan pencegahan tersebut, negara berhasil terhindar dari potensi kerugian yang mencapai Rp23,3 triliun. Selain itu, sebanyak 14.315,36 hektare tanah berhasil diselamatkan.

Potensi kerugian yang berhasil dicegah tersebut terdiri atas real loss atau kerugian nyata sebesar Rp7,45 triliun, potential loss atau potensi kerugian sebesar Rp12,17 triliun, serta fiscal loss atau kerugian fiskal sebesar Rp3,74 triliun.

Real loss merupakan kerugian nyata yang dialami korban akibat kasus pertanahan. Sementara itu, potential loss adalah potensi kerugian yang dapat timbul, antara lain akibat tertundanya investasi atau hilangnya manfaat ekonomi karena tanah tidak dapat dikuasai maupun dimanfaatkan.

Adapun fiscal loss merupakan kerugian yang berpotensi dialami negara akibat tidak terpenuhinya penerimaan, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak lainnya.

Iljas menegaskan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Upaya tersebut merupakan bagian dari keberlanjutan program kerja selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026.

Melalui penguatan koordinasi, penegakan hukum, serta pencegahan praktik mafia tanah, Kementerian ATR/BPN berharap penyelesaian kasus pertanahan dapat semakin efektif dan mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.

“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkas Iljas.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas tanah di Indonesia.