Berita  

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Catat Kontribusi Nilai Ekonomi Rp1.834,8 Triliun

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat kontribusi nilai ekonomi sebesar Rp1.834,8 triliun melalui pendaftaran tanah dan layanan pertanahan selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengungkapkan bahwa kontribusi tersebut berasal dari sejumlah komponen penerimaan dan aktivitas ekonomi, meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Hak Tanggungan.

“Selama dua tahun, terjadi peningkatan nilai ekonomi, baik yang bersumber dari PPh, BPHTB, PNBP, dan Hak Tanggungan, sebesar Rp1.834,8 triliun,” kata Dalu saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Ia menjelaskan, kontribusi nilai ekonomi pada periode Oktober 2025 hingga Oktober 2026 tercatat sebesar Rp917,05 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025 yang mencapai Rp916,75 triliun.

Peningkatan kontribusi ekonomi ini sejalan dengan upaya pemerintah mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Hingga Oktober 2026, sebanyak 129,9 juta bidang tanah telah terdaftar, dengan 97,2 juta bidang di antaranya telah bersertipikat.

Menurut Dalu, capaian tersebut tidak terlepas dari pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dimulai pada 2017 dan terus berlanjut hingga saat ini.

“Capaian tersebut terus meningkat melalui pelaksanaan program PTSL yang dimulai pada 2017 dan berlanjut hingga 2026 ini,” ujarnya.

Pendaftaran tanah tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.

Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat atas hak kepemilikannya. Selain itu, tanah yang telah bersertipikat dapat dimanfaatkan sebagai agunan untuk mengakses pembiayaan melalui skema Hak Tanggungan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Kasdam XVIII/Kasuari, TMMD Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat Dalam Membangun Desa

Pemanfaatan tersebut membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh modal guna mengembangkan usaha maupun mendukung kebutuhan produktif lainnya.

Karena itu, percepatan pendaftaran tanah menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai manfaat aset tanah bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

Selain mempercepat pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN terus mendorong transformasi digital melalui penerapan Sertipikat Elektronik. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, serta kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2026, ATR/BPN telah menerbitkan sebanyak 8.873.736 Sertipikat Elektronik.

Sementara itu, sejak pertama kali diluncurkan pada Desember 2023 hingga sebelum periode tersebut, jumlah Sertipikat Elektronik yang telah diterbitkan mencapai 1.053.823 sertipikat.

Dengan demikian, total penerbitan Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026 mencapai sekitar 9,93 juta sertipikat.

Dalu menegaskan bahwa capaian pendaftaran tanah dan digitalisasi sertipikat merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin modern, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kontribusi nilai ekonomi yang mencapai Rp1.834,8 triliun dalam dua tahun tersebut menunjukkan besarnya peran pendaftaran tanah dan layanan pertanahan dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional. Ke depan, percepatan pendaftaran tanah serta penguatan layanan digital diharapkan terus meningkatkan kepastian hukum, mengoptimalkan pemanfaatan aset masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.