Sellvyana Sangkek: Injil Masuk dan Theofani A3 Bukan Saingan, Melainkan Satu Rangkaian Sejarah Iman

SORONG — Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Theofani A3 (Aitinyo, Aifat, dan Ayamaru) kabupaten Maybrat diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat persatuan masyarakat, bukan memunculkan perbedaan pandangan mengenai sejarah perjalanan iman di Tanah A3.

Pesan tersebut disampaikan Dr. Sellvyana Sangkek SE., M.Si, dalam surat pernyataan dan pandangannya sebagai masukan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penajaman Raperda Theofani A3 Maybrat tentang penyelarasan makna perayaan sejarah Injil masuk di Tanah A3, yang dijadwalkan berlangsung di Hotel Kyriad, Kota Sorong, Sabtu (24/10/2026).

Dalam pandangannya, Sellvyana menegaskan bahwa peristiwa masuknya Injil di Johremo, Aitinyo, pada 17 Januari 1937 dan peristiwa Nubuatan Theofani di Kayahai pada 21 Oktober 1951 merupakan dua bagian penting yang saling melengkapi dalam sejarah spiritual masyarakat A3.

Menurutnya, kedua peristiwa tersebut tidak seharusnya dipertentangkan atau diposisikan sebagai sejarah yang saling bersaing. Sebaliknya, keduanya perlu dipahami sebagai rangkaian perjalanan iman yang memiliki makna dan peran masing-masing bagi kehidupan masyarakat A3.

“Bukan soal mana yang lebih penting, karena keduanya penting pada tempat dan waktunya masing-masing,” demikian inti pandangan yang disampaikan Sellvyana dalam usulannya untuk penyempurnaan Raperda tersebut.

Ia menjelaskan, peristiwa masuknya Injil di Johremo pada 17 Januari 1937 merupakan akar sejarah dan awal pertumbuhan iman masyarakat A3. Peristiwa ini menjadi momentum untuk mengenang masuknya firman Tuhan, sekaligus menghormati para perintis iman yang telah meletakkan dasar kehidupan rohani bagi generasi berikutnya.

Sementara itu, peristiwa Nubuatan Theofani di Kayahai pada 21 Oktober 1951 dipandang sebagai tonggak pengukuhan identitas rohani, penguatan harapan, serta peneguhan kebersamaan dan panggilan iman masyarakat A3 dalam menatap masa depan.

Sellvyana mengibaratkan kedua peristiwa tersebut seperti benih dan pohon, atau fondasi dan bangunan. Keduanya memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan dalam memahami perjalanan sejarah iman masyarakat A3.

Baca Juga  Gubernur Sidak Dapur MBG di Waisai: Mitra Dapur Bongkar Kronologi dan Dugaan Pemicu Keracunan Massal

Karena itu, ia menilai pengakuan terhadap salah satu peristiwa tidak boleh mengurangi arti penting peristiwa lainnya. Sejarah masuknya Injil perlu terus dihormati sebagai akar pertumbuhan iman, sedangkan Theofani harus dipahami sebagai bagian dari perjalanan spiritual yang memperkuat harapan dan persatuan masyarakat.

Dalam usulan penyempurnaan Raperda, Sellvyana mendorong agar kedua peristiwa tersebut diakui secara proporsional dalam dokumen resmi daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah dan identitas masyarakat A3.

Ia mengusulkan agar peringatan 17 Januari tetap menitikberatkan pada ungkapan syukur atas sejarah masuknya Injil, kesetiaan terhadap firman Tuhan, serta penghormatan kepada para perintis iman.

Sementara itu, peringatan 21 Oktober tetap diarahkan untuk memperkuat makna Nubuatan Theofani, harapan, persatuan, dan panggilan masa depan generasi A3.

Dengan demikian, kedua perayaan tetap dipertahankan pada tanggal masing-masing, dengan penekanan dan nilai historis serta spiritual yang berbeda, tetapi tetap berada dalam semangat persaudaraan.

Menurut Sellvyana, penyempurnaan regulasi daerah harus mampu menjaga keseimbangan pengakuan terhadap kedua peristiwa tersebut tanpa menghapus, mengurangi, ataupun menempatkan salah satunya lebih tinggi daripada yang lain.

Ia juga menekankan pentingnya menghormati hak masyarakat di setiap wilayah untuk memperingati peristiwa bersejarah yang memiliki makna bagi kehidupan iman dan identitas komunitasnya.

Lebih lanjut, Sellvyana mengingatkan agar pembahasan Raperda Theofani A3 Maybrat tidak berkembang menjadi perdebatan yang berpotensi memecah persaudaraan masyarakat.

Ia mengajak seluruh tokoh masyarakat, pemimpin gereja, dan umat beriman di Tanah Maybrat untuk mengedepankan semangat “Kitorang Basudara” dalam menyikapi perbedaan pandangan mengenai sejarah dan perayaan keagamaan.

Baginya, kedua peristiwa tersebut justru harus menjadi ruang untuk mempererat hubungan persaudaraan, saling mendoakan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap peringatan sejarah iman di Tanah A3.

Baca Juga  FGD Carrying Capacity Perkuat Dasar Kebijakan Pariwisata Berkelanjutan di Raja Ampat

Semangat persatuan itu, menurutnya, perlu menjadi salah satu landasan penting dalam penyusunan Raperda agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki dasar historis, tetapi juga mampu menjaga keharmonisan sosial dan kehidupan keagamaan masyarakat.

“Perayaan tidak boleh menjadi sumber perpecahan. Sebaliknya, mari kita saling mendoakan dan berpartisipasi dalam kedua perayaan tersebut sebagai satu keluarga anak-anak A3,” demikian pesan dalam pandangan yang disampaikannya.

Sellvyana turut menyoroti pentingnya pendidikan sejarah iman bagi generasi muda. Ia menilai, pemahaman terhadap peristiwa 17 Januari 1937 dan 21 Oktober 1951 perlu diwariskan secara utuh agar anak-anak A3 mengenal asal-usul sejarah, nilai spiritual, serta tanggung jawab mereka dalam melanjutkan warisan para pendahulu.

Menurutnya, pengenalan terhadap kedua peristiwa itu tidak cukup hanya melalui perayaan tahunan. Nilai-nilai sejarah dan spiritualnya juga perlu disampaikan melalui pendidikan keluarga, gereja, dan lingkungan masyarakat.

Dengan pemahaman yang utuh, generasi muda diharapkan tidak terjebak dalam perdebatan mengenai peristiwa mana yang lebih utama, melainkan mampu melihat keduanya sebagai bagian dari perjalanan sejarah yang membentuk identitas masyarakat A3.

Ia berharap penyempurnaan Raperda dapat menjadi landasan untuk menjaga warisan sejarah tersebut sekaligus memperkuat persaudaraan lintas generasi.

Menutup pandangannya, Sellvyana menegaskan bahwa kedua peristiwa tersebut perlu dipelihara dengan hati yang penuh syukur dan semangat persatuan.

“Satu Tuhan yang bekerja di Johremo pada tahun 1937, Dia pula Tuhan yang berbicara di Kayahai pada tahun 1951. Bukan dua jalan, bukan dua sejarah, melainkan satu karya Tuhan yang berlanjut di tanah kita,” demikian pesan penutupnya.

Ia berharap masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan yang membangun dalam FGD penajaman Raperda Theofani A3 Maybrat, sehingga regulasi yang disusun mampu mengakomodasi makna kedua peristiwa secara adil, memperkuat identitas masyarakat, serta menjaga keharmonisan kehidupan beragama dan bermasyarakat di Tanah Maybrat.

Baca Juga  Politeknik Agraria STPN Jaring Calon Taruna Terbaik, Siapkan SDM Unggul untuk Masa Depan Pertanahan dan Tata Ruang

Sellvyana, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat Daya serta Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Papua Barat Daya, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan sejarah sebagai jembatan persatuan, bukan alasan untuk membangun perbedaan.

Baginya, menjaga sejarah berarti menghormati akar iman sekaligus merawat harapan bagi generasi mendatang. Dengan semangat persaudaraan, kedua warisan rohani itu diharapkan terus menjadi sumber kekuatan bagi masyarakat A3 dalam melangkah menuju masa depan yang damai dan bersatu.