Berita  

UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

JAKARTA – Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria membuka jalan bagi pemulihan hak masyarakat atas tanah yang selama ini terhambat konflik pertanahan, termasuk persoalan pencatatan tanah sebagai aset negara. Melalui mekanisme ini, hak masyarakat yang dapat dibuktikan secara sah berpeluang dipulihkan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pencatatan aset Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) maupun aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D).

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menjelaskan bahwa pemulihan hak dapat dilakukan apabila masyarakat mampu membuktikan riwayat penguasaan dan hak atas tanah yang menjadi objek konflik.

“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Embun Sari dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Menurutnya, mekanisme pemulihan hak tersebut menjadi langkah penting dalam menyelesaikan konflik agraria yang selama ini terkendala persoalan pencatatan aset negara dan keterbatasan kewenangan antarlembaga.

Ia menjelaskan, selama ini ATR/BPN menghadapi keterbatasan kewenangan dalam menyelesaikan persoalan tanah yang telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Dengan adanya pengaturan melalui UU Pengaturan Reforma Agraria, diharapkan tersedia landasan hukum bagi lembaga terkait untuk melakukan pemulihan hak masyarakat berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelasnya.

Meski demikian, pemulihan hak tidak dapat dilakukan secara otomatis. Masyarakat yang mengajukan klaim harus melalui proses pemeriksaan untuk membuktikan dasar kepemilikan atau penguasaan tanah. Penelusuran riwayat tanah, dokumen pendukung, serta kedudukan hukum para pihak menjadi bagian penting dalam menentukan penyelesaian konflik.

Baca Juga  KPU Raja Ampat Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih: "Demokrasi Bukan Sekadar Kotak Suara, Tapi Kotak Data"

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pencatatan aset dan bukti hak masyarakat, persoalan tersebut dapat ditelusuri dan dikoreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, penyelesaian konflik agraria juga harus tetap memperhatikan kepentingan negara serta status hukum aset yang tercatat pada instansi pemerintah maupun badan usaha. Karena itu, proses penyelesaian membutuhkan koordinasi antarlembaga agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mengabaikan hak pihak lain.

Kehadiran UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan memperkuat landasan hukum penyelesaian konflik pertanahan secara terstruktur, transparan, dan berkeadilan. Pengaturan ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terbukti memiliki hak atas tanah, sekaligus memastikan pengelolaan aset negara tetap sesuai dengan ketentuan hukum.

Dengan mekanisme pemulihan hak tersebut, penyelesaian konflik agraria diharapkan tidak hanya berfokus pada status administratif pencatatan tanah, tetapi juga mempertimbangkan riwayat penguasaan, bukti hak, serta keadilan bagi masyarakat yang terdampak konflik pertanahan.

Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN Nomor 41/SP/X/BH/2026.