Berita  

Wamen ATR/BPN: Reforma Agraria Butuh Payung Hukum yang Kuat, 6,19 Juta Bidang Tanah Telah Diredistribusi

JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya pengaturan Reforma Agraria secara menyeluruh untuk mengatasi berbagai persoalan mendasar dalam pelaksanaan program tersebut, mulai dari ketimpangan penguasaan tanah hingga penyelesaian konflik agraria.

Penegasan itu disampaikan Ossy saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik bertajuk Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia secara daring, Jumat (23/10/2026).

Menurut Ossy, Reforma Agraria merupakan program strategis yang pelaksanaannya memiliki kompleksitas tinggi sehingga membutuhkan landasan hukum dan tata kelola yang kuat agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas.

“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, adalah salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” ujar Ossy.

Ia menjelaskan, Reforma Agraria bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dalam dua tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan redistribusi tanah sebanyak 6.199.241 bidang. Selain itu, sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dialokasikan untuk mendukung Reforma Agraria.

Sementara itu, upaya penataan akses melalui fasilitasi dan pendampingan usaha telah menjangkau 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan akses legal terhadap tanah, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan ekonomi.

Meski mencatat capaian tersebut, Ossy mengakui pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi berbagai hambatan yang membutuhkan penanganan serius dan terkoordinasi.

Sejumlah persoalan yang disoroti meliputi keterbatasan tanah yang siap diredistribusikan akibat persoalan status hukum, penetapan subjek penerima Reforma Agraria yang memerlukan verifikasi cermat, serta penataan akses yang membutuhkan dukungan lintas sektor.

Baca Juga  Bawaslu R4 Tolak Permohonan Enos Rumpaidus - Ahmad Lodji dalam Sidang Putusan Ajudikasi

Selain itu, penyelesaian konflik agraria masih menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan program Reforma Agraria berjalan efektif dan tepat sasaran.

Karena itu, menurut Ossy, pengaturan Reforma Agraria melalui payung hukum yang lebih menyeluruh diharapkan mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan tersebut. Kehadiran Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) juga diharapkan memperkuat pelaksanaan program melalui koordinasi dan penanganan yang lebih terarah.

“Inilah mengapa UU Reforma Agraria diterbitkan. Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna,” ungkapnya.

Selain membahas Reforma Agraria, Ossy turut menyoroti upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan pelayanan pertanahan.

Ia menegaskan bahwa kepastian waktu penyelesaian, kejelasan prosedur, serta tindak lanjut pelayanan merupakan faktor penting dalam membangun administrasi pertanahan yang transparan, efektif, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari pembenahan tersebut, Kementerian ATR/BPN menghadirkan dua inovasi layanan, yakni Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Layanan Pengukuran Terjadwal dirancang untuk memberikan kepastian waktu pelaksanaan pengukuran tanah, sedangkan PERINTIS ditujukan untuk mengintegrasikan proses pelayanan peralihan hak dengan target penyelesaian 10 hari.

“Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Salah satunya karena pengukuran ini menjadi entry point dalam pengurusan pertanahan. Kita launching pada 17 Agustus 2026 lalu,” jelas Ossy.

Ia menyebutkan, hingga pelaksanaan diskusi publik tersebut, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan, sedangkan layanan PERINTIS telah berjalan di 131 Kantor Pertanahan.

Penerapan kedua layanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepastian pelayanan sekaligus mendorong perbaikan tata kelola administrasi pertanahan di seluruh Indonesia.

Baca Juga  BLUD Raja Ampat Perkuat Kolaborasi Mitra, Dorong Konservasi dan Pariwisata Berkelanjutan

Diskusi publik yang diselenggarakan Ombudsman RI itu juga menghadirkan narasumber dari Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 400 peserta secara daring yang berasal dari Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta jajaran Ombudsman RI.

Melalui forum ini, pembahasan mengenai pengaturan Reforma Agraria diharapkan dapat memperkuat sinergi antarlembaga, mendorong perbaikan pelayanan pertanahan, serta memastikan pelaksanaan Reforma Agraria berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.