Berita  

ATR/BPN Terbitkan 9,77 Juta Sertipikat Elektronik, Layanan Pertanahan Kian Digital

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan sebanyak 9.774.933 Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026. Capaian ini menandai perkembangan transformasi digital layanan pertanahan sejak sistem tersebut mulai diterapkan pada 4 Desember 2023.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan jumlah tersebut merupakan gabungan sertipikat tanah yang baru diterbitkan dalam format elektronik dan sertipikat analog yang telah dialihmediakan menjadi Sertipikat Elektronik.

“Kami mencatat terdapat hampir 10 juta Sertipikat Elektronik yang sudah diterbitkan. Ini merupakan gabungan dari produk sertipikat yang baru diterbitkan dan juga sertipikat yang merupakan alih media dari sertipikat analog,” ujar Uunk Din Parunggi di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, penerbitan Sertipikat Elektronik menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2024, tercatat sebanyak 1.666.695 sertipikat diterbitkan. Sementara itu, jumlah penerbitan pada 2026 hingga Oktober mencapai 3.077.397 sertipikat.

Secara keseluruhan, total penerbitan Sertipikat Elektronik sejak penerapannya hingga Oktober 2026 mencapai 9.774.933 sertipikat, atau hampir menyentuh angka 10 juta.

Menurut Uunk, penerapan Sertipikat Elektronik bukan sekadar mengubah bentuk dokumen pertanahan dari analog menjadi digital. Lebih dari itu, transformasi ini mengintegrasikan dokumen ke dalam sistem elektronik sehingga pengelolaan dan penyimpanan data pertanahan dapat dilakukan secara lebih sistematis.

Digitalisasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi proses pelayanan pertanahan, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan yang dibutuhkan.

Ia menegaskan, sertipikat tanah analog maupun Sertipikat Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama. Perbedaan keduanya terletak pada bentuk dokumen dan sistem pengelolaannya.

“Secara kekuatan hukum, baik sertipikat analog maupun elektronik sama saja. Tapi, bagi masyarakat yang sudah menggunakan Sertipikat Elektronik, pasti akan merasakan pengalaman menggunakan layanan pertanahan yang cepat dan mudah,” jelasnya.

Baca Juga  Raja Ampat Akhirnya Punya Layanan Penukaran Mata uang Asing, Wisatawan Mancanegara Kini Lebih Mudah Bertransaksi

Saat ini, Sertipikat Elektronik telah dapat diterbitkan oleh seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia. Kementerian ATR/BPN pun terus memperkuat penerapan layanan berbasis digital tersebut untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah diakses, aman, dan transparan.

Bagi masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah dalam bentuk analog, ATR/BPN juga membuka kesempatan untuk melakukan alih media menjadi Sertipikat Elektronik.

Informasi mengenai persyaratan dan biaya alih media dapat diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi awal mengenai prosedur yang perlu dipenuhi sebelum mengurus perubahan format sertipikat tanahnya.

Peningkatan jumlah Sertipikat Elektronik ini menjadi salah satu indikator perkembangan digitalisasi layanan pertanahan di Indonesia. Ke depan, penguatan sistem elektronik diharapkan tidak hanya mempercepat pelayanan administrasi, tetapi juga meningkatkan kualitas pengelolaan data pertanahan dan memberikan kepastian layanan bagi masyarakat.