RAJA AMPAT – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat terus memperkuat tata kelola pemerintahan melalui peningkatan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Salah satu langkah yang dilakukan adalah membekali para kepala distrik dan kepala kelurahan dengan pemahaman mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Raja Ampat bekerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bagian Pemerintahan Setda Raja Ampat, Kamis (16/7/2026). Kegiatan dipimpin Kepala Bagian Pemerintahan Setda Raja Ampat, Alfred Suruan, S.STP, dengan menghadirkan Kepala BKPSDM Raja Ampat, Ricardo Umkeketony, S.STP., M.Si., sebagai narasumber. Peserta terdiri atas seluruh kepala distrik dan kepala kelurahan, terutama pejabat yang baru dilantik.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Raja Ampat, Alfred Suruan, mengatakan sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi para kepala distrik dan kepala kelurahan dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kepala distrik memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah sekaligus pembina ASN di wilayah kerjanya. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi disiplin ASN menjadi bekal penting dalam menjalankan fungsi kepemimpinan dan pembinaan aparatur.

“Kepala distrik tidak hanya bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya, tetapi juga menjadi pembina bagi ASN yang bertugas di distrik. Karena itu, pemahaman terhadap PP Nomor 94 Tahun 2021 menjadi sangat penting agar setiap kebijakan maupun pembinaan yang dilakukan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujar Alfred.
Ia berharap seluruh peserta dapat meneruskan materi yang diperoleh kepada ASN di distrik maupun kelurahan masing-masing sehingga tercipta budaya kerja yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab.
“Kalau disiplin aparatur berjalan dengan baik, maka koordinasi pemerintahan, pelayanan publik hingga pelaksanaan program pembangunan di tingkat distrik juga akan berjalan lebih optimal. Ini yang menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam membangun birokrasi yang berkinerja,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Raja Ampat, Ricardo Umkeketony, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Raja Ampat yang meminta seluruh kepala distrik memahami regulasi disiplin ASN sebelum menjalankan tugas di wilayah masing-masing.
“Kami ingin memastikan para kepala distrik yang baru dilantik memahami aturan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas mereka. Tidak mungkin seseorang bisa maksimal menegakkan disiplin jika belum memahami aturan itu sendiri,” kata Ricardo.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta dibekali materi mengenai implementasi PP Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari kewajiban ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 3, hingga berbagai bentuk pelanggaran disiplin beserta sanksinya.
Ricardo menjelaskan, aturan tersebut mengatur tiga kategori hukuman disiplin, yakni hukuman ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis; hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga dua belas bulan; serta hukuman berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Peserta juga mendapat penjelasan mengenai ketentuan disiplin kehadiran ASN. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dihitung secara kumulatif dalam satu tahun. ASN yang tidak masuk kerja selama tiga hari dikenai teguran lisan, empat hingga enam hari mendapat teguran tertulis, delapan hingga sepuluh hari dikenai pernyataan tidak puas secara tertulis, sedangkan pelanggaran yang lebih berat dapat berujung pada pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian apabila akumulasi ketidakhadiran mencapai 28 hari atau lebih.
Ricardo menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi tersebut penting agar para kepala distrik mampu melakukan pembinaan ASN secara tepat dan sesuai ketentuan.
“Kita ingin mereka memiliki pemahaman yang sama sehingga ketika kembali ke distrik dapat menyampaikan aturan ini kepada seluruh staf. Dengan begitu, pembinaan disiplin ASN bisa dimulai sejak hari pertama mereka bertugas,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta aktif berdiskusi mengenai berbagai persoalan disiplin pegawai maupun tantangan yang dihadapi di lapangan. Diskusi berlangsung interaktif hingga lima sesi tanya jawab.
Sebagai tindak lanjut, BKPSDM bersama seluruh peserta membentuk grup WhatsApp sebagai media konsultasi dan koordinasi. Seluruh materi sosialisasi juga dibagikan agar dapat menjadi referensi bagi kepala distrik dalam menerapkan aturan disiplin ASN di wilayahnya.
“Kalau nanti ada hal-hal yang membutuhkan klarifikasi, kami akan berdiskusi melalui grup tersebut sehingga para kepala distrik tidak berjalan sendiri dalam menerapkan aturan ini. Harapan kami, ketika mereka kembali ke distrik, mereka bisa langsung menyampaikan materi ini kepada seluruh staf sehingga ada kesamaan pemahaman dari tingkat kabupaten sampai ke distrik,” jelas Ricardo.

Ia menegaskan bahwa penguatan disiplin ASN merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam mewujudkan reformasi birokrasi.
“Seperti yang selalu disampaikan Bupati, kinerja tidak mungkin terwujud tanpa disiplin. Karena itu kami ingin mengingatkan kembali seluruh ASN agar memahami aturan yang berlaku sehingga tidak salah melangkah dan terhindar dari sanksi disiplin,” tegasnya.
Selain membahas disiplin ASN, forum tersebut juga dimanfaatkan untuk berdiskusi mengenai berbagai persoalan pelayanan pemerintahan, penyelenggaraan administrasi, serta pelaksanaan pembangunan di tingkat distrik.
Salah seorang kepala distrik yang mengikuti kegiatan mengapresiasi sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tugas kepala distrik sebagai pembina ASN.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat. Kami jadi lebih memahami substansi PP Nomor 94 Tahun 2021, termasuk bagaimana menerapkannya dalam pembinaan ASN di distrik. Harapan kami, kegiatan seperti ini terus dilakukan dengan materi-materi lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin baik,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berharap tercipta kesamaan persepsi dalam penerapan disiplin ASN mulai dari tingkat kabupaten hingga distrik. Dengan aparatur yang semakin disiplin, reformasi birokrasi diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta mendukung pelaksanaan pembangunan yang lebih efektif di seluruh wilayah Raja Ampat.
Writer: Agustinus Guntur












