JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meluncurkan Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini memberikan layanan sertipikasi tanah secara gratis sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat sekaligus mendukung program pembangunan perumahan nasional.
Berdasarkan Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com dijelaskan, Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri PKP Maruarar Sirait, serta melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Rapat tersebut membahas mekanisme penetapan kriteria penerima manfaat agar program tepat sasaran.
“Jadi ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ujar Menteri Nusron Wahid kepada awak media usai rapat.
Nusron menjelaskan, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran utama program tersebut. Pertama, masyarakat penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah. Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.
“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertipikatnya juga gratis. Namun yang digratiskan adalah peningkatan status HGB yang sudah atas nama individu menjadi SHM,” jelas Nusron.
Program tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal yang memiliki slip gaji, tetapi juga membuka kesempatan bagi pekerja sektor informal. Masyarakat yang tidak memiliki slip gaji tetap dapat mengikuti program sepanjang terdaftar hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk memperoleh layanan tersebut, masyarakat yang memenuhi kriteria cukup mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen persyaratan sertipikasi beserta bukti yang menunjukkan statusnya sebagai penerima program MBR.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat program pemerintah di sektor perumahan. Menurutnya, kolaborasi kedua kementerian menjadi langkah strategis karena masyarakat tidak hanya memperoleh rumah yang layak huni, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
“Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat kecil. Nantinya, sertipikasi gratis ini akan digabungkan dengan program BSPS atau bedah rumah. Jadi sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan,” ujar Maruarar.
Program sertipikasi gratis ini ditargetkan menjangkau sekitar satu juta bidang tanah sepanjang tahun 2026. Program tersebut juga menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap Program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah.
Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus meringankan beban biaya pengurusan sertipikat sehingga akses terhadap hunian yang layak dan aman secara hukum semakin terbuka bagi seluruh masyarakat.
Writer: Agustinus Guntur












