Rakor LP2B di Sulsel, Menteri Nusron: Perlindungan Lahan Pertanian Kunci Wujudkan Swasembada Pangan

MAKASAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional. Langkah tersebut dinilai penting di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk berbagai program strategis nasional.

Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com dijelaskan, Penegasan itu disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).

“Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah necessary condition, sebuah keharusan dan kebutuhan dalam kondisi situasi global yang tidak menentu ini. Karena itu, kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah-sawah serta lahan pertanian melalui penetapan LP2B,” ujar Nusron Wahid.

Sebagai bentuk komitmen terhadap ketahanan pangan, pemerintah menetapkan target perlindungan LP2B sebesar 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah. Menteri Nusron mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah melampaui target tersebut dengan capaian penetapan LP2B sebesar 88,05 persen.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa lahan di luar kawasan LP2B bukan berarti bebas dialihfungsikan. Setiap perubahan penggunaan lahan tetap harus melalui mekanisme perizinan agar pemanfaatannya tetap terkendali dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Boleh dipakai, tetapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain. Tujuannya agar tidak terjadi pengalihan fungsi lahan secara sembarangan,” tegasnya.

Dalam rakor yang dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman beserta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan tersebut, Menteri Nusron juga meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca Juga  Wamen ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Tinjau Kantah Batam, Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efektif

Ia memastikan Kementerian ATR/BPN siap memberikan dukungan, termasuk melalui tambahan anggaran dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR di seluruh Indonesia. Dengan dukungan tersebut, daerah yang belum memiliki RTRW maupun RDTR diharapkan segera mengajukan usulan agar cakupan RDTR di Sulawesi Selatan dapat mencapai 100 persen pada 2028.

Sebagai bentuk komitmen bersama menjaga ketahanan pangan, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Wartomo.

Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengatakan bahwa Sulawesi Selatan memiliki peran strategis sebagai penopang ketahanan pangan nasional, khususnya di kawasan timur Indonesia. Sebagai salah satu sentra produksi beras terbesar di Tanah Air, perlindungan lahan pertanian melalui penetapan LP2B dinilai menjadi langkah penting untuk menjamin keberlanjutan sektor pangan.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini luas LP2B di Sulawesi Selatan telah mencapai 581.309 hektare atau 88,05 persen dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS). Capaian tersebut membuat Sulawesi Selatan berhasil melampaui target nasional tiga tahun lebih cepat.

“Capaian ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam perlindungan lahan pertanian berkelanjutan di setiap daerah,” pungkas Jufri Rahman.

Writer: Agustinus Guntur