Wamen ATR/BPN: Kepala Daerah Punya Peran Strategis Selesaikan Konflik Pertanahan dan Tata Ruang

BATAM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa kepala daerah memiliki peran strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di wilayahnya. Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang efektif.

Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com dijelaskan, Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy dalam pertemuan bersama Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026). Pertemuan tersebut mengangkat agenda pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), khususnya dalam menjalankan program prioritas nasional di sektor pertanahan dan tata ruang.

Menurut Ossy Dermawan, kepala daerah merupakan pihak yang paling memahami kondisi sosial serta dinamika yang terjadi di wilayahnya, sehingga memiliki posisi penting sebagai penggerak penyelesaian konflik agraria.

“Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa pertanahan yang tentunya melibatkan seluruh stakeholder duduk bersama untuk mencari solusi. Karena yang paling memahami stabilitas sosial dan dinamika sosial di daerah tersebut tentu adalah kepala daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pertanahan dan tata ruang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam regulasi tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota berperan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing.

Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan berbagai pemangku kepentingan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara lebih efektif.

Selain itu, Wamen Ossy menekankan pentingnya penyusunan rencana tata ruang yang melibatkan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, proses tersebut tidak hanya dilakukan secara top down dari pemerintah pusat, tetapi juga harus mengakomodasi aspirasi daerah melalui pendekatan bottom up.

Baca Juga  Tak Perlu Calo atau Perantara, Warga Kini Rasakan Layanan Pertanahan Lebih Mudah dan Transparan

“Dengan forum ini, pembahasan Rencana Tata Ruang dari tahapan wilayah nasional hingga provinsi dan kabupaten/kota berlangsung tidak hanya bersifat top down, tetapi juga bottom up. Rencana Tata Ruang didiskusikan bersama berbagai stakeholder, termasuk DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengawal pelaksanaan program prioritas nasional. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, gubernur memiliki dua fungsi, yakni sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Menurutnya, Komisi II DPR RI ingin memastikan kedua fungsi tersebut berjalan secara optimal agar koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal, termasuk di bidang pertanahan dan tata ruang, semakin efektif.

“Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional itu berjalan atau tidak. Kalau memang belum berjalan, sampaikan kepada kami. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada,” tegas Rifqinizamy.

Dalam kegiatan tersebut, Wamen Ossy didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, bersama para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Riau. Pertemuan yang dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, itu juga menghadirkan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, sebelum dilanjutkan dengan diskusi bersama anggota Komisi II DPR RI, para kepala daerah, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Riau.

Writer: Agustinus Guntur