JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat upaya penyelesaian konflik agraria dengan mengedepankan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Langkah tersebut ditandai dengan diterimanya hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM yang disusun oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (13/7/2026).
Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com dijelaskan, Kajian tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan penyelesaian konflik agraria melalui penguatan koordinasi lintas sektor, penyusunan regulasi yang lebih komprehensif, serta perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak konflik pertanahan.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengatakan konflik agraria bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan juga menyangkut berbagai aspek hak asasi manusia.
“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Ossy saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta.
Ossy mengapresiasi Komnas HAM yang telah menyusun kajian tersebut selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen itu memandang konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural sehingga penyelesaiannya membutuhkan pendekatan yang menyeluruh serta melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang dihasilkan melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan kasus-kasus prioritas secara bersama, hingga menjadikannya sebagai referensi dalam penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan di masa mendatang.
“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” kata Ossy.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan bahwa kajian tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi juga menjadi rekomendasi bagi berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan persoalan agraria, seperti sektor kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lainnya.
Menurutnya, persoalan hak asasi manusia dalam konflik agraria memiliki karakter multidimensi dan multisektor sehingga penyelesaiannya memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ujar Putu Elvina.
Dalam dialog tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hizkia Simarmata.
Melalui sinergi dengan Komnas HAM dan berbagai kementerian/lembaga, Kementerian ATR/BPN berharap penyelesaian konflik agraria ke depan dapat dilakukan secara lebih adil, komprehensif, serta mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Writer: Agustinus Guntur












