JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Memasuki tahap ketiga pelaksanaan proyek percontohan (pilot project), layanan ini kini telah diterapkan di 131 Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah di Indonesia.
Perluasan tersebut dilakukan setelah layanan PERINTIS 10 Hari sebelumnya diterapkan di 17 Kantah pada tahap awal, kemudian diperluas menjadi 78 Kantah pada 24 September 2026. Pada tahap ketiga, sebanyak 36 Kantah kembali ditambahkan sebagai pelaksana layanan tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, mengatakan perluasan ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Heri Mulianto di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Seiring dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, Heri meminta jajaran kantor pertanahan yang baru menerapkan layanan tersebut agar aktif menyosialisasikannya kepada masyarakat. Pemanfaatan berbagai platform komunikasi dinilai penting untuk memperluas jangkauan informasi sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan layanan PERINTIS 10 Hari.
Selain sosialisasi, kesiapan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan layanan ini. Setiap Kantah diminta memastikan mekanisme pelayanan berjalan sesuai ketentuan, termasuk penunjukan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.
Heri menjelaskan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) perlu memahami kewajiban melakukan geotagging saat proses pengecekan. Sementara itu, petugas verifikator yang ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan.
Menurutnya, pemahaman terhadap prosedur tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari berjalan dengan baik di setiap Kantah.
Adapun 36 Kantah yang mulai menerapkan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Papua Barat dan Papua.
Kantah yang masuk dalam perluasan tahap ketiga tersebut meliputi Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.
Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.
Dengan bertambahnya jumlah kantor pertanahan pelaksana, ATR/BPN berharap layanan Peralihan Hak Terintegrasi semakin mudah dijangkau oleh masyarakat di berbagai daerah.
“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” pungkas Heri.
Perluasan ini menjadi bagian dari upaya ATR/BPN memperluas akses layanan pertanahan sekaligus mendorong kesiapan petugas dan penerapan mekanisme pelayanan yang terintegrasi di seluruh Kantah pelaksana.












