ATR/BPN Luncurkan MasNya, Masyarakat Bisa Tanya Langsung Layanan Pertanahan Lewat TikTok

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program Masyarakat Tanya ATR/BPN atau MasNya ATR/BPN pada Kamis (1/10/2026). Program ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai layanan pertanahan secara langsung melalui siaran live di akun TikTok resmi Kementerian ATR/BPN.

Melalui program tersebut, masyarakat dapat menanyakan berbagai hal terkait pelayanan pertanahan, mulai dari prosedur, biaya, hingga waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan sertipikat tanah. Kehadiran MasNya ATR/BPN diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong pelayanan pertanahan yang lebih transparan dan mudah diakses.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menjelaskan bahwa program tersebut dirancang untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami tahapan pengurusan sertipikat tanah sebelum datang ke Kantor Pertanahan.

“MasNya ATR/BPN itu adalah masyarakat bertanya kepada ATR/BPN mengenai prosedur, biaya, waktu atau apa pun terkait dengan pengurusan sertipikat tanah. Jadi ini untuk mengedukasi masyarakat, agar masyarakat benar-benar paham ketika ke Kantor Pertanahan itu apa yang harus dilakukan,” ujar Uunk Din Parunggi di Media Center Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Menurutnya, program ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pihak ketiga yang menawarkan jasa percepatan atau kemudahan dalam pengurusan sertipikat tanah.

Dengan memperoleh informasi langsung dari Kementerian ATR/BPN, masyarakat diharapkan lebih percaya diri mengurus kebutuhan pertanahannya secara mandiri tanpa merasa bingung mengenai prosedur yang harus ditempuh.

“Kita juga harapkan dengan adanya edukasi ini masyarakat bisa langsung datang sendiri ke Kantor Pertanahan dan sudah tidak merasa bingung,” tuturnya.

Program MasNya ATR/BPN disiarkan secara langsung melalui akun TikTok resmi Kementerian ATR/BPN setiap Senin hingga Jumat, pukul 09.00–11.00 WIB.

Baca Juga  Menteri Nusron: Nasionalisme Abad ke-21 Harus Dibangun dengan Ketahanan Pangan, Energi, dan Teknologi

Dikemas dalam format dialog interaktif, program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan secara langsung mengenai berbagai persoalan layanan pertanahan. Dalam pelaksanaannya, siaran tersebut dipandu oleh Muhammad Akbar dari Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN sebagai pembawa acara.

Melalui format ini, masyarakat dapat menyimak penjelasan sekaligus memperoleh informasi mengenai prosedur, persyaratan, biaya, dan waktu pengurusan sertipikat tanah.

Uunk Din Parunggi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebagai sarana memperoleh informasi yang benar mengenai layanan pertanahan. Namun, ia menegaskan bahwa program MasNya ATR/BPN berfokus pada tanya jawab dan edukasi, sedangkan pengaduan masyarakat tetap disampaikan melalui kanal yang telah disediakan secara khusus.

“Saya harapkan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program MasNya ATR/BPN ini secara baik untuk menanyakan apa pun itu terkait dengan sertipikat tanah. Namun, lain halnya dengan pengaduan karena sudah ada kanalnya sendiri,” jelasnya.

Antusiasme masyarakat terlihat dalam siaran perdana MasNya ATR/BPN. Ratusan orang mengikuti siaran langsung tersebut dan mulai menyampaikan berbagai komentar serta pertanyaan mengenai persoalan pertanahan yang mereka hadapi.

Salah satu peserta dari Jawa Timur, Mba’Cik Verandys, mengapresiasi penjelasan yang disampaikan melalui program tersebut. Ia menilai keterbukaan informasi mengenai proses pelayanan pertanahan penting bagi masyarakat.

“Terima kasih penjelasannya, sangat jelas sekali. Saya dukung ini karena jadi transparan semua prosesnya,” ujarnya.

Peluncuran MasNya ATR/BPN menjadi salah satu upaya Kementerian ATR/BPN dalam memperluas akses informasi pelayanan pertanahan melalui platform digital. Dengan adanya ruang komunikasi interaktif ini, masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur resmi pengurusan sertipikat tanah dan dapat memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri.