JAKARTA – Masyarakat kini dapat menelusuri berbagai informasi pertanahan dan tata ruang melalui Bhumi ATR/BPN, sebuah platform peta digital yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui platform yang dapat diakses secara daring di https://bhumi.atrbpn.go.id, masyarakat dapat melihat informasi geospasial, mulai dari peta bidang tanah, Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga visualisasi tiga dimensi satuan rumah susun dan apartemen di sejumlah kota di Indonesia.
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo, mengatakan Bhumi ATR/BPN hadir untuk memudahkan masyarakat dalam menelusuri informasi pertanahan berdasarkan lokasi melalui peta digital.
“Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah,” ujar Hendy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, salah satu informasi yang tersedia dalam platform tersebut adalah peta bidang tanah yang menampilkan gambaran posisi dan bentuk bidang tanah yang telah terpetakan. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk memperoleh gambaran nilai tanah di lokasi tertentu berdasarkan data yang ditampilkan.
Bhumi ATR/BPN turut menyediakan data tiga dimensi atau 3D satuan rumah susun (strata title), berupa visualisasi unit rumah susun dan apartemen pada sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia. Platform ini juga memuat informasi geospasial lainnya yang berkaitan dengan pertanahan dan tata ruang.
Ketersediaan informasi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat umum, tetapi juga dapat dimanfaatkan pemerintah dan kalangan profesional yang membutuhkan data geospasial untuk menunjang kegiatan, analisis, maupun perencanaan wilayah.
Melalui akses informasi berbasis peta digital, Kementerian ATR/BPN berharap keterbukaan informasi publik di bidang pertanahan semakin meningkat sehingga masyarakat lebih mudah mengenali informasi mengenai suatu wilayah.
Meski menawarkan kemudahan akses, masyarakat perlu memahami bahwa informasi yang ditampilkan dalam Bhumi ATR/BPN memiliki fungsi dan batasan tertentu. Platform ini merupakan sarana untuk menelusuri informasi geospasial, bukan pengganti sertipikat tanah maupun dokumen resmi yang menetapkan status hukum suatu bidang tanah.
Karena itu, masyarakat yang membutuhkan kepastian mengenai data atau status hukum tanah tetap perlu melakukan pengecekan langsung ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku.
“Informasi di Bhumi perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Kalau masyarakat butuh kepastian soal data atau status hukum bidang tanah, silakan lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Hendy.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menemukan bidang tanah belum terpetakan atau mendapati informasi yang dinilai tidak sesuai agar melakukan pengecekan lebih lanjut ke Kantor Pertanahan setempat.
Selain mendatangi Kantor Pertanahan, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan melalui kanal komunikasi resmi Kementerian ATR/BPN, yakni layanan Hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.
Dengan memahami fungsi dan batasan informasi yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan Bhumi ATR/BPN secara tepat sebagai sarana untuk menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang.
“Masyarakat bisa langsung mengakses Bhumi ATR/BPN untuk menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang yang dibutuhkan. Silakan manfaatkan informasi yang tersedia sesuai fungsi dan peruntukannya,” pungkas Hendy.












