Kantor Pertanahan dan BP2RD Raja Ampat Sepakat Perkuat Data Tanah dan Pajak Daerah

RAJA AMPAT— Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Raja Ampat memperkuat sinergi dalam bidang pertanahan dan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kolaborasi ini diarahkan untuk meningkatkan sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan, menertibkan administrasi aset pemerintah daerah, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam siaran pers Biro Humas dan protokoler Kantor pertanahan Kabupaten Raja Ampat yang diterima RajaAmpatNews.com menjelaskan, Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat. Rabu, (14/10/2026). Dokumen kerja sama ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, Mesak Takoy, dan Kepala BP2RD Kabupaten Raja Ampat, Syamsuddin Samuel Nimanuho.

Kerja sama ini menjadi landasan bagi kedua instansi untuk memperkuat koordinasi dan menyelaraskan pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing, khususnya dalam penyelenggaraan layanan pertanahan dan pengelolaan pendapatan daerah.

Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup sejumlah aspek strategis, antara lain pendaftaran tanah aset Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta integrasi data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan data objek layanan pendaftaran tanah.

Selain itu, sinergi kedua instansi juga meliputi dukungan terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikasi tanah lintas sektor, redistribusi tanah, percepatan sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta pendaftaran tanah ulayat atau tanah adat.

Dalam pelaksanaannya, kedua instansi turut mendorong pemanfaatan dan pertukaran data serta informasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keselarasan data pertanahan dan perpajakan, meningkatkan akurasi informasi, serta mendukung proses pelayanan yang lebih efektif dan efisien.

Baca Juga  Pengukuran Tanah Kini Lebih Cepat dan Pasti, Layanan ATR/BPN Disambut Positif Masyarakat

Sinkronisasi data menjadi salah satu aspek penting dalam kerja sama tersebut. Data pertanahan yang terhubung dengan informasi perpajakan dapat membantu mendukung tertib administrasi, memperjelas identifikasi objek pajak, serta menunjang pelaksanaan tugas masing-masing instansi secara lebih terkoordinasi.

Melalui kerja sama ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat berharap sinergi bersama BP2RD dapat memperkuat tata kelola pertanahan dan pendapatan daerah, mendukung penertiban administrasi aset milik pemerintah daerah, serta mempercepat peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kolaborasi tersebut juga diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendukung pengelolaan administrasi pertanahan dan pendapatan asli daerah yang lebih tertib, akurat, transparan, dan berkelanjutan di Kabupaten Raja Ampat.