JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus membenahi pelayanan pengukuran tanah melalui penerapan layanan Pengukuran Terjadwal yang kini telah berjalan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Program yang mulai diuji coba sejak Juli 2025 ini menetapkan waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran dalam lima hari. Transformasi ini tidak hanya bertujuan mempercepat pelayanan, tetapi juga menyederhanakan alur kerja petugas ukur sekaligus meningkatkan kesiapan masyarakat sebagai pemohon.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengatakan penerapan Pengukuran Terjadwal membawa perubahan pada sistem kerja internal ATR/BPN maupun pola pelayanan kepada masyarakat.
“Dari transformasi layanan Pengukuran Terjadwal itu tentunya banyak perubahan terjadi, baik dari segi internal BPN seperti petugas ukur kami hingga para masyarakat dalam hal ini pemohon, agar masyarakat juga siap dengan berkas yang harus lengkap,” ujar Virgo di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memilih jadwal pengukuran yang telah disediakan sesuai dengan waktu yang tersedia. Di sisi lain, petugas ukur dituntut bekerja lebih terencana dengan menangani satu berkas pengukuran beserta pemetaannya setiap hari, sesuai dengan target waktu penyelesaian layanan.
Virgo menjelaskan, salah satu perubahan utama dalam sistem ini adalah pemangkasan tahapan birokrasi yang sebelumnya melibatkan sejumlah petugas secara berurutan, mulai dari penerbitan surat tugas hingga pelaksanaan pengukuran dan pemetaan.
Melalui skema baru, pekerjaan pengukuran dan pemetaan diintegrasikan sehingga petugas ukur juga menangani proses pemetaan. Penyederhanaan tersebut diharapkan membuat alur kerja lebih ringkas dan penyelesaian berkas lebih terukur.
“Itu idenya layanan Pengukuran Terjadwal, simpul pekerjaannya kita perpendek. Dulu ada surat tugas dari kepala seksi pengukuran ke pelaksana, lalu ke juru ukur. Juru ukur mengerjakan lalu yang memetakan petugas pemetaan. Panjanglah. Kalau sekarang, simpulnya saya buat dua saja, petugas ukur sekaligus pemetaan,” jelasnya.
Dengan sistem tersebut, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih tertata, sementara masyarakat memperoleh kepastian mengenai jadwal pengukuran dan tahapan penyelesaian berkas.
Selain membenahi mekanisme kerja petugas, ATR/BPN juga menekankan pentingnya kesiapan masyarakat sebelum jadwal pengukuran dilaksanakan.
Pemohon diminta memastikan batas-batas bidang tanah telah jelas, antara lain dengan memasang pagar atau patok, serta memastikan tidak terdapat persoalan yang berpotensi menghambat proses pengukuran.
Kesiapan tersebut menjadi bagian dari surat pernyataan yang dijelaskan petugas loket dan ditandatangani pemohon ketika mengajukan berkas sekaligus memilih jadwal pengukuran di Kantor Pertanahan.
Virgo menegaskan, pengukuran tidak dapat dilanjutkan apabila ditemukan persoalan mendasar, seperti perselisihan batas tanah dengan pemilik lahan yang berbatasan atau indikasi bidang tanah berada di kawasan hutan maupun termasuk aset Barang Milik Negara (BMN).
“Kita juga berusaha edukasi pemohon. Kita sediakan surat pernyataan yang akan dijelaskan kepada petugas loket. Kalau misal petugas ukur kita datang kemudian ternyata tetangganya tidak setuju dengan batasnya, kita tutup ya berkasnya. Atau misalnya setelah kita petakan ternyata masuk ke kawasan hutan, atau masuk aset Barang Milik Negara (BMN), kita tutup ya,” tegas Virgo.
Karena itu, kejelasan batas bidang tanah dan penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan objek tanah menjadi hal penting sebelum masyarakat mendaftarkan permohonan pengukuran.
Transformasi layanan ini juga menyentuh peningkatan kualitas sumber daya manusia, terutama petugas loket yang menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Petugas loket tidak hanya bertugas menerima berkas permohonan, tetapi juga harus menjelaskan isi surat pernyataan agar pemohon memahami persyaratan dan kesiapan yang perlu dipenuhi sebelum memilih jadwal pengukuran.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah masuknya berkas yang belum lengkap atau objek tanah yang belum siap diukur, sehingga berpotensi menjadi tunggakan dalam proses pelayanan.
Virgo mengatakan, penjelasan petugas loket telah mendorong sebagian pemohon di sejumlah daerah untuk melengkapi dokumen dan memastikan kondisi bidang tanah mereka sebelum mengajukan permohonan.
“Petugas loket harus membacakan atau menjelaskan surat pernyataan yang tadi saya sebut. Supaya apa? Supaya pemohon itu sadar. Jadi banyak orang pemohon yang biasanya selama ini berkas-berkas belum lengkap, di lapangannya belum siap, dia masukin. Itu bakal jadi tunggakan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, melalui mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa pengajuan layanan pengukuran harus disertai kesiapan administrasi maupun kondisi fisik bidang tanah.
“Jadi juga ada edukasi ke masyarakat, bahwa mereka kalau daftar ya harus siap,” pungkas Virgo.
Melalui penerapan Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN berupaya membangun sistem pelayanan pertanahan yang lebih terencana, memperpendek alur kerja petugas, memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, serta mengurangi potensi tunggakan akibat ketidaklengkapan dokumen dan persoalan batas tanah.












