JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memasang dan memelihara patok tanda batas tanah guna menjaga keamanan aset sekaligus mencegah potensi sengketa dengan pemilik tanah yang berbatasan.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, menegaskan bahwa kejelasan batas bidang tanah merupakan hal mendasar yang harus diperhatikan setiap pemilik tanah. Selain menjaga aset, keberadaan patok yang kokoh dan tidak mudah bergeser atau hilang juga membantu memperlancar proses pengukuran tanah untuk keperluan sertipikasi.
“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” ujar Virgo Eresta Jaya saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, pemasangan patok tidak boleh dilakukan sembarangan, tetapi harus memperhatikan ketentuan mengenai bentuk dan ukuran tanda batas sebagaimana diatur dalam peraturan pertanahan.
Mengacu pada Pasal 22 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, tanda batas untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektare dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 sentimeter dan diameter minimal 5 sentimeter. Patok tersebut ditanam sedalam 80 sentimeter, sedangkan bagian sepanjang 20 sentimeter berada di atas permukaan tanah, diberi tutup, dan dicat merah.
Selain itu, ketentuan tersebut juga mengatur alternatif tanda batas berupa tugu dari bata atau batako maupun kayu keras dengan ukuran tertentu.
ATR/BPN juga mengingatkan bahwa pemasangan tanda batas tanah harus melibatkan persetujuan pemilik bidang tanah yang berbatasan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19A Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan tersebut, tanda batas yang telah dipasang perlu didokumentasikan melalui foto yang dilengkapi keterangan lokasi serta koordinat atau geotagging. Pemasangan dan pemeliharaan tanda batas juga menjadi tanggung jawab pemilik tanah.
Dengan demikian, pemilik tanah diharapkan tidak hanya memasang patok, tetapi juga memastikan letaknya jelas, disepakati bersama pemilik tanah yang berbatasan, serta dijaga agar tetap berada pada posisi semestinya.
Kejelasan tanda batas tanah turut mendukung pelaksanaan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang saat ini dijalankan Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran sesuai jadwal yang tersedia. Waktu tunggu pengukuran ditetapkan selama tujuh hari, sedangkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.
Virgo mengatakan, dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, bidang tanah yang telah memiliki tanda batas jelas akan membantu petugas ukur bekerja lebih cepat dan efisien di lapangan.
Apabila pemohon telah melengkapi persyaratan administrasi sebelum jadwal pengukuran, memasang patok pada bidang tanahnya, serta memperoleh persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan, petugas dapat melaksanakan pengukuran sesuai jadwal tanpa hambatan terkait penentuan batas.
Ia menegaskan, percepatan pelayanan pertanahan membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Pemohon diharapkan mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal agar proses pengukuran dan penyelesaian dokumen pertanahan dapat berjalan lancar.
“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua,” pungkas Virgo.
Melalui imbauan ini, ATR/BPN berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pemasangan dan pemeliharaan patok batas tanah sebagai langkah menjaga aset, mengurangi potensi perselisihan batas, serta mendukung kelancaran pelayanan pengukuran dan pendaftaran tanah.












