Selembar Sertipikat, Menjaga Amanah Tanah Wakaf dan Keberlanjutan Aset Umat

JAKARTA — Tanah wakaf memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Tidak hanya menjadi bagian dari aktivitas keagamaan, tanah wakaf juga dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan sosial, seperti pembangunan masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman.

Namun, di balik besarnya manfaat tanah wakaf bagi masyarakat, terdapat tantangan yang perlu mendapat perhatian, terutama menyangkut kepastian hukum, keamanan aset, serta keberlanjutan pemanfaatannya. Salah satu langkah penting untuk menjawab persoalan tersebut adalah memastikan tanah wakaf memiliki sertipikat sebagai bukti legalitas dan kepastian hak atas tanah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf. Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, program tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi tanah-tanah wakaf dari potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

Sertipikat tanah wakaf menjadi instrumen penting untuk memastikan tanah yang telah diwakafkan tetap berada dalam peruntukannya dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.

Manfaat program percepatan tersebut salah satunya dirasakan Andi Mulyadi, pembina di Masjid Muhajirin Makassar. Setelah lebih dari lima dekade berdiri, tanah wakaf yang digunakan untuk masjid tersebut akhirnya resmi memiliki sertipikat pada 2026.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi, Selasa, (25/8/2026).

Menurutnya, sertipikat memberikan rasa aman bagi pengurus dan masyarakat yang selama ini menjaga serta memanfaatkan tanah wakaf tersebut. Kepastian hukum juga menjadi bagian penting dalam memastikan aset keagamaan dapat terus digunakan oleh generasi berikutnya.

Baca Juga  Bonjos Juara Setelah Duel Lima Set, Final Voli Raja Ampat Berlangsung Panas dan Menegangkan

Manfaat serupa dirasakan Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah. Setelah memperoleh sertipikat tanah wakaf, pihak sekolah merasa memiliki landasan yang lebih kuat untuk mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa sertipikasi tanah wakaf tidak sekadar menghasilkan dokumen legalitas. Lebih dari itu, sertipikat memberikan kepastian dan rasa aman bagi nadzir atau pengelola wakaf dalam menjalankan amanah, sekaligus membuka peluang pengembangan aset untuk mendukung fungsi sosial, keagamaan, dan pendidikan.

Kementerian ATR/BPN mencatat, hingga akhir Juli 2026 sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Pemerintah menargetkan sisa 41 persen tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat dapat diselesaikan pada 2028 melalui program percepatan sertipikasi.

Untuk mencapai target tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak. Dalam sejumlah kunjungan kerja ke daerah, Menteri Nusron berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, serta pemerintah daerah untuk memperkuat kerja sama dalam mengamankan dan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memastikan tanah wakaf yang telah diamanahkan kepada umat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sertipikat, dengan demikian, bukan sekadar selembar dokumen. Di atasnya terdapat kepastian hukum, amanah, dan harapan agar tanah wakaf tetap terjaga serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan sosial dari generasi ke generasi.