Berita  

Wamen Ossy Tegaskan Percepatan HPL Bank Tanah Harus Sejalan dengan Kepastian Hukum

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya keseimbangan antara kecepatan pelayanan dan kepastian hukum dalam penyelesaian permohonan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Langkah ini dinilai penting agar ketersediaan tanah dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat membuka Konsinyering Permohonan HPL Badan Bank Tanah Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

“Kecepatan pelayanan merupakan kebutuhan bagi Kementerian ATR/BPN, dan kepastian hukum juga jadi kewajiban kementerian kita untuk memberikannya. Jadi, dua hal ini harus dibaca dalam satu tarikan napas,” ujar Ossy.

Pada 2026, target perolehan HPL Badan Bank Tanah mencapai sekitar 35.451 hektare. Dari target tersebut, sekitar 31.606 hektare atau 89,15 persen telah masuk dalam proses permohonan HPL.

Namun, dari 57 lokasi yang ditangani, baru 12 lokasi yang telah diterbitkan HPL-nya. Kondisi ini menjadi perhatian dalam konsinyering untuk mengidentifikasi berbagai kendala sekaligus menentukan langkah percepatan penyelesaian permohonan.

Ossy meminta jajaran terkait memetakan persoalan yang menghambat proses tersebut dan memprioritaskan permohonan berdasarkan tingkat kesiapan masing-masing lokasi. Dengan demikian, penyelesaian HPL diharapkan berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai keinginan mempercepat target membuat kita mengabaikan ketentuan. Sebaliknya, jangan pula administrasi yang sudah sebenarnya jelas kemudian menjadi alasan keterlambatan. Jangan mempersulit sesuatu yang mudah,” tegasnya.

Selain mempercepat penyelesaian HPL, konsinyering tersebut juga membahas potensi pemanfaatan tanah untuk pelaksanaan Reforma Agraria.

Berdasarkan data yang dibahas dalam pertemuan itu, terdapat potensi 36.441 bidang tanah di atas HPL Badan Bank Tanah yang dapat mendukung program Reforma Agraria. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.225 bidang yang tersebar di 16 lokasi menjadi fokus pembahasan.

Baca Juga  KPK dan Pemda Raja Ampat Lakukan Monitoring Resort: Temuan Izin Belum Lengkap dan Pajak Daerah Menunggak

Ossy menekankan bahwa penerbitan HPL merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengelolaan tanah. Setelah HPL terbit, pelaksanaan Reforma Agraria masih membutuhkan tahapan lanjutan, termasuk penetapan subjek dan objek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah menjadi faktor penting agar proses administrasi pertanahan dapat berjalan sesuai prosedur, sekaligus mendukung pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam pengelolaan dan penambahan inventori tanah Badan Bank Tanah.

Ia berharap koordinasi yang terjalin dapat membantu mempercepat penyelesaian permohonan HPL, sehingga tanah yang telah tersedia dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, termasuk untuk Reforma Agraria.

“Kami ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Wamen dan seluruh jajaran Kementerian ATR atas dukungan terhadap Badan Bank Tanah selama ini yang telah menambah inventori Badan Bank Tanah hingga 35.400 hektare,” ujar Hakiki.

Konsinyering ini diikuti sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN secara luring dan daring. Turut berpartisipasi para kepala kantor wilayah BPN dan kepala kantor pertanahan dari berbagai daerah di Indonesia.

Melalui pertemuan tersebut, Kementerian ATR/BPN mendorong penyelesaian permohonan HPL yang lebih terarah, terukur, dan sesuai ketentuan hukum. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat peran Badan Bank Tanah dalam menyediakan tanah bagi kepentingan pembangunan dan pelaksanaan Reforma Agraria.