Berita  

Wamen ATR/BPN Dorong Pengendalian Risiko Berbasis Data, Digitalisasi Harus Diimbangi Tata Kelola yang Kuat

JAKARTA — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mendorong penguatan manajemen risiko melalui integrasi proses bisnis dan transformasi digital guna meningkatkan efektivitas pengendalian internal serta kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang.

Penegasan tersebut disampaikan Ossy saat membuka Seminar Governance, Risk, and Compliance (GRC) Tahun 2026 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Seminar ini mengangkat tema “Transformasi Melayani Lebih Pasti: Mewujudkan Tata Kelola yang Baik Melalui Integrasi Governance, Risk, and Compliance”.

Ossy menegaskan, penerapan pendekatan GRC diharapkan mampu mendorong perubahan pola pengendalian risiko, dari yang selama ini cenderung reaktif menjadi lebih proaktif, berbasis data, dan didukung sistem peringatan dini.

“Saya berharap melalui pendekatan Governance, Risk, and Compliance atau GRC ini dapat membantu kita bergerak dari pengendalian yang reaktif menuju pengendalian yang berbasis data dan juga peringatan dini,” ujar Ossy.

Menurutnya, penerapan manajemen risiko harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses transformasi digital di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Digitalisasi pelayanan perlu disertai penguatan proses bisnis, mulai dari kejelasan alur kewenangan, validasi data, pemisahan fungsi, hingga mekanisme pengendalian yang memadai.

Ia mengingatkan bahwa digitalisasi tidak serta-merta menghilangkan risiko apabila proses bisnis yang menjadi dasarnya masih memiliki kelemahan.

Dalam pelayanan peralihan hak atas tanah, misalnya, percepatan proses harus tetap diimbangi dengan verifikasi yang andal, pemeriksaan keabsahan dokumen, perlindungan keamanan data, serta keterlacakan setiap tahapan pelayanan.

Ossy menekankan bahwa kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari kecepatan penyelesaian, tetapi juga dari kepastian hukum dan kemampuan instansi dalam mengendalikan risiko.

“Pelayanan yang cepat, tetapi mengandung risiko hukum bukanlah pelayanan yang berkualitas. Sebaliknya, pengendalian yang terlalu berlebihan hingga melumpuhkan pelayanan juga bukan manajemen risiko yang baik. Di sinilah diperlukan keseimbangan antara kecepatan, kepastian, dan pengendalian,” tegasnya.

Baca Juga  DPRK dan DPR Papua Barat Daya Apresiasi Halal Bihalal Pemda Raja Ampat di Bianci

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN, Einstein Al Makarima Muhammad, menjelaskan bahwa Seminar GRC Tahun 2026 menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan praktik baik dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan di lingkungan kementerian.

Kegiatan tersebut juga bertujuan menghimpun rekomendasi yang relevan dengan kebijakan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, sekaligus memperkuat pemahaman jajaran terhadap penerapan prinsip GRC dalam setiap siklus proses bisnis.

Menurut Einstein, penguatan manajemen risiko perlu didukung sinergi antarunit kerja agar pelaksanaan kebijakan semakin selaras, tumpang tindih proses dapat dikurangi, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas meningkat.

Ia menegaskan bahwa kesadaran terhadap risiko harus diterapkan secara konsisten, bukan hanya ketika muncul persoalan, melainkan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi pekerjaan.

“Melalui Seminar GRC Tahun 2026, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penguatan sinergi antarunit kerja agar pelaksanaan kebijakan lebih selaras, tumpang tindih proses dapat dikurangi, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas semakin baik,” jelas Einstein.

Ia berharap kesadaran manajemen risiko tercermin dalam setiap tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan kegiatan, pengambilan keputusan, pelaksanaan pengendalian, hingga evaluasi.

Untuk memperkuat pemahaman dan implementasi GRC, seminar tersebut menghadirkan dua narasumber di bidang manajemen risiko, yakni Founder and Principal CRMS Indonesia, Antonius Alijoyo, serta Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Hery Subowo.

Kegiatan ini diikuti sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN secara langsung. Sementara itu, 34 Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi mengikuti seminar secara daring.

Melalui seminar ini, Kementerian ATR/BPN mendorong penguatan tata kelola, kepatuhan, dan pengendalian risiko sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang lebih pasti, akuntabel, aman, dan profesional.