SLEMAN — Masyarakat kini tidak perlu lagi menunggu tanpa kepastian dalam proses pengukuran tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu kepada pemohon sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh petugas Kantor Pertanahan (Kantah).
Manfaat layanan tersebut dirasakan langsung Sulis, warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang untuk pertama kalinya mengurus sertipikasi tanah. Ia mengaku terkejut karena proses pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) berlangsung jauh lebih cepat dari yang dibayangkan.
“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, nggak sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ujar Sulis saat ditemui di Kantah Kabupaten Sleman, Kamis (20/8/2026).
Sulis mulai melengkapi berkas permohonan pada 31 Juli 2026. Tiga hari kemudian, ia telah mendapatkan informasi mengenai pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran tanah.
Proses tersebut kemudian berjalan sesuai jadwal. Pada 10 Agustus, Sulis mendapat pemberitahuan bahwa PBT miliknya telah selesai. Karena belum memiliki waktu untuk mengambilnya, ia baru datang ke Kantah Kabupaten Sleman pada Kamis (20/8/2026).
“Alhamdulillah tanggal 10 itu sudah dikabari kalau PBT-nya sudah jadi. Karena saya belum ada waktu, baru hari ini saya ngambil PBT-nya,” katanya.
Menurut Sulis, salah satu perubahan yang paling dirasakan dari layanan Pengukuran Terjadwal adalah adanya kepastian waktu. Pemohon tidak lagi sekadar menunggu pemberitahuan mengenai kapan petugas akan melakukan pengukuran, tetapi dapat mengetahui jadwalnya sejak awal.
“Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,” ungkapnya.
Melalui Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN menargetkan masa tunggu masyarakat untuk memperoleh jadwal pengukuran maksimal tujuh hari setelah berkas dinyatakan lengkap. Setelah pengukuran dilakukan, hasilnya ditargetkan diproses hingga menjadi PBT dalam waktu maksimal lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan proses sejak permohonan masuk hingga terbitnya PBT ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 12 hari.
Pengalaman serupa juga dirasakan Dewi Lestari, warga yang sebelumnya telah beberapa kali mengurus sertipikat tanah. Ia menilai layanan Pengukuran Terjadwal membawa perubahan signifikan dibandingkan pengalaman sebelumnya.
“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” kata Dewi.
Bagi Dewi, kepastian tersebut membuat masyarakat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai tahapan layanan pertanahan. Pemohon tidak lagi hanya menunggu kabar, tetapi sejak awal sudah mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan.
Karena itu, Dewi mengajak masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertipikat agar segera mengurusnya melalui Kantah.
“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” imbaunya.
Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 446 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanahnya setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.
Bagi Sulis dan Dewi, kepastian waktu bukan sekadar perubahan prosedur administratif. Lebih dari itu, layanan tersebut memberikan pengalaman baru dalam mengakses pelayanan pertanahan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan terukur.
Transformasi ini sekaligus menunjukkan upaya Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah diakses masyarakat serta memberikan kepastian dalam setiap tahapan proses sertipikasi tanah.












