JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga aset tanah guna menghindari risiko penyerobotan. Upaya perlindungan tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga harus diperkuat dari sisi legalitas.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam siaran persnya yang diterima RajaAmpatNews.Com menegaskan, bahwa kejelasan batas tanah serta kepemilikan sertipikat merupakan langkah utama dalam menjaga hak atas tanah.
“Yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, pemasangan tanda batas permanen seperti patok berbahan beton, kayu, atau besi sangat dianjurkan. Selain itu, pelibatan pemilik tanah yang berbatasan saat penentuan batas dinilai penting guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Menurutnya, banyak konflik pertanahan bermula dari batas yang tidak jelas. Oleh karena itu, kesepakatan bersama antar pemilik lahan menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan.
Di sisi lain, kepemilikan sertipikat tanah yang diterbitkan ATR/BPN memiliki kekuatan hukum yang sah dan menjadi perlindungan utama ketika terjadi sengketa. Sertipikat tersebut menjadi bukti otentik yang diakui secara hukum.
ATR/BPN juga mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan. Lahan yang tidak terurus cenderung lebih rentan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” jelas Shamy.
Apabila terdapat indikasi penyerobotan atau sengketa, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau aparat desa agar penanganan dapat dilakukan sejak dini.
“Jangan menunggu masalah besar. Kalau ada indikasi sengketa, segera laporkan supaya bisa ditangani lebih cepat,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk menyimpan dokumen pertanahan secara tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Langkah ini dinilai penting untuk memudahkan proses pembuktian apabila terjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, ATR/BPN berharap aset tanah masyarakat dapat terlindungi secara optimal, baik dari sisi fisik maupun hukum, sehingga risiko penyerobotan dapat diminimalkan.
Writer : Agustinus Guntur












