RAJA AMPAT – Pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Raja Ampat tidak lagi dipandang sebatas penerbitan sertifikat tanah. Pemerintah kini mendorong reforma agraria sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset, pemberdayaan ekonomi, serta penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang masih dihadapi di daerah.
Hal tersebut menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Raja Ampat Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kegiatan tersebut mengusung tema “Penguatan Sinergi Lintas Sektor Guna Mendorong Penataan Aset dan Penataan Akses serta Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Raja Ampat.”
Pelaksanaan GTRA mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang mengatur peran strategis Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Di Raja Ampat, tim GTRA dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 100.3.3.2/45/SK-BRA/V/2026 tanggal 6 Mei 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, Mesak Takoy, mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi forum untuk memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah dan instansi terkait dalam menyatukan data serta menyusun langkah bersama dalam pelaksanaan reforma agraria.
Menurutnya, reforma agraria tidak hanya berorientasi pada legalisasi atau sertifikasi tanah, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang memperoleh akses atas tanah.
“Esensi reforma agraria adalah bagaimana tanah yang telah dilepaskan dapat dimanfaatkan secara produktif melalui dukungan akses permodalan maupun pemberdayaan ekonomi sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Kamis, (30/7/2026).
Ia menjelaskan, selain menginventarisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), GTRA juga memiliki tugas mendorong terbukanya akses terhadap pembiayaan, pengembangan usaha, serta pendampingan bagi masyarakat agar lahan yang dimiliki dapat dikelola secara optimal.
Dalam rapat tersebut, salah satu isu strategis yang dibahas adalah keberadaan aset pemerintah daerah dan sejumlah permukiman atau kampung di Raja Ampat yang hingga kini masih berada di dalam kawasan hutan. Persoalan tersebut dinilai memerlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga karena menjadi bagian dari agenda nasional reforma agraria.
Pemerintah juga memetakan potensi sumber TORA di Kabupaten Raja Ampat yang berasal dari dua sumber utama, yakni Daerah Penggunaan Lain Cadangan Lahan Cadangan Strategis (DPCLS) serta Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi untuk Permukiman Transmigrasi (HPKTP). Potensi tersebut tersebar di hampir seluruh distrik di Kabupaten Raja Ampat dan dinilai dapat mendukung program penataan aset bagi masyarakat.
Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria yang diketuai langsung oleh Bupati Raja Ampat, pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun kebijakan yang selaras dengan prinsip One Map, One Planning, dan One Regulation. Ketiga indikator tersebut menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pertanahan agar pelaksanaan reforma agraria berjalan terintegrasi, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Rapat koordinasi ini juga menjadi wadah untuk menyusun langkah bersama antarinstansi dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Raja Ampat, sekaligus memastikan penataan aset dan penataan akses dapat berjalan beriringan sebagai upaya menciptakan pemerataan penguasaan tanah serta penguatan ekonomi masyarakat.












