JAKARTA,– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan kanal pengaduan digital yang mudah diakses masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik di era digital.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Samy Ardian, Dalam siaran pers nya yang diterima RajaAmpatNews.com menegaskan, bahwa pengaduan masyarakat merupakan elemen penting dalam pengawasan pelayanan publik sekaligus sumber masukan strategis bagi perbaikan internal institusi.
“Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” ujar Shamy dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, setiap aduan yang masuk tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol terhadap kinerja pemerintah, tetapi juga menjadi indikator kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menyediakan empat kanal resmi pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara luas.
Keempat kanal tersebut meliputi layanan hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000, surat elektronik melalui email resmi, layanan pengaduan tertulis melalui loket persuratan, serta platform nasional SP4N-LAPOR!. Melalui berbagai kanal ini, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun dugaan pelanggaran secara cepat dan langsung ditangani oleh unit berwenang.
Setiap kanal pengaduan dilengkapi dengan mekanisme dan tata cara yang jelas guna memastikan laporan masyarakat diproses secara tepat, transparan, dan akuntabel. Hal ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong terciptanya birokrasi yang bersih dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Untuk pengaduan melalui surat, masyarakat diminta menyampaikan kronologis permasalahan secara lengkap dan jelas, disertai dokumen pendukung yang relevan. Surat dapat disampaikan langsung ke loket persuratan pada hari kerja atau dikirim ke alamat kantor pusat Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Sementara itu, pengaduan melalui email harus memenuhi ketentuan teknis, di antaranya dokumen dikirim dalam format PDF dengan ukuran maksimal 20 MB. Penamaan file disesuaikan dengan nomor surat atau nama pengirim, serta mencantumkan identitas, perihal, tanggal, dan isi laporan secara lengkap.
Adapun melalui platform SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat mengirimkan laporan secara daring dengan mencantumkan kronologis kejadian, waktu, lokasi, serta bukti pendukung seperti foto atau dokumen. Laporan yang telah dikirim dapat dipantau proses verifikasi dan tindak lanjutnya melalui akun masing-masing pengguna.
Dengan hadirnya berbagai kanal pengaduan digital ini, Kementerian ATR/BPN berharap partisipasi masyarakat dalam mengawal pelayanan publik semakin meningkat. Selain itu, sistem ini juga diharapkan mampu mendorong perbaikan berkelanjutan serta mewujudkan layanan pertanahan dan tata ruang yang profesional, terpercaya, dan berstandar kelas dunia.
Writer : Agustinus Guntur












