RAJA AMPAT – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mulai menyelaraskan langkah lintas sektor untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria yang berpihak pada masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah kepulauan. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Raja Ampat Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kamis (30/7/2026).
Rapat koordinasi mengangkat tema “Penguatan Sinergi Lintas Sektor Guna Mendorong Penataan Aset dan Penataan Akses serta Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Raja Ampat.” Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas GTRA yang dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 100.3.3.2/45/SK-BRA/V/2026 tentang Penetapan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Raja Ampat.
Bupati Raja Ampat Orideko Burdam, melalui Staf Ahli Bidang Hukum Johannes Rahayaan, mengatakan reforma agraria di Raja Ampat memiliki tantangan yang berbeda dibanding daerah lain karena karakteristik wilayah kepulauan yang juga menjadi kawasan konservasi laut berkelas dunia.
Menurutnya, penataan pertanahan harus dilakukan secara hati-hati agar kepastian hukum atas tanah dapat terwujud tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan lokal maupun upaya pelestarian lingkungan.
“Penataan pertanahan di Raja Ampat memerlukan pendekatan yang cermat, hati-hati, dan berkelanjutan agar hak-hak masyarakat adat dan lokal tetap terlindungi, sejalan dengan kepentingan pelestarian lingkungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Gugus Tugas Reforma Agraria dibentuk sebagai forum koordinasi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Balai Pemantapan Kawasan Hutan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berupaya menyatukan data, menyelaraskan kebijakan, serta mempercepat penataan aset dan penataan akses bagi masyarakat sehingga penyelesaian persoalan pertanahan dapat dilakukan secara terpadu.
“Forum ini menjadi ruang untuk menyelaraskan langkah, menyatukan data, dan merumuskan kebijakan penataan aset serta penataan akses yang berpihak kepada masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas dan kelestarian lingkungan,” katanya.
Dalam rapat tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan dari Direktorat Landreform, Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN mengenai kebijakan reforma agraria dan implementasinya di daerah. Materi tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam mengidentifikasi berbagai persoalan pertanahan di Raja Ampat sekaligus merumuskan solusi yang dapat diterapkan bersama.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat juga menekankan pentingnya koordinasi antarperangkat daerah karena reforma agraria berkaitan erat dengan berbagai sektor, mulai dari pertanahan, kehutanan, tata ruang, hingga pemberdayaan masyarakat kampung.
Menurut pemerintah daerah, sinergi yang kuat antarlembaga menjadi kunci untuk mempercepat kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi yang mendukung peningkatan kesejahteraan.
“Sinergi lintas sektor yang kuat akan mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas tanah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Raja Ampat secara menyeluruh,” tutupnya.












