JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi layanan pertanahan untuk memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, perubahan sistem pelayanan harus mampu menghadirkan layanan yang pasti, cepat, terukur, sekaligus tetap memenuhi aspek kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta sejumlah perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang mengikuti kegiatan secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” ujar Nusron.
Menurutnya, transformasi layanan pertanahan tidak hanya berorientasi pada kepastian waktu, tetapi juga harus memberikan kemudahan bagi masyarakat. Pelayanan publik, kata dia, harus terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat agar proses pengurusan layanan pertanahan menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami.
“Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tuturnya.
Salah satu fokus utama transformasi layanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah penerapan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah.
Melalui sistem tersebut, masyarakat memperoleh kepastian mengenai jadwal pengukuran tanah. Pengukuran Terjadwal ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 12 hari, dengan masa tunggu untuk mendapatkan jadwal pengukuran paling lama tujuh hari.
Hingga saat ini, kebijakan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 dari total 483 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Penerapan sistem tersebut diharapkan mampu mengurangi ketidakpastian dalam proses pengukuran sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Selain Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN juga melakukan transformasi pada layanan Peralihan Hak dengan target waktu penyelesaian maksimal 10 hari.
Untuk mencapai target tersebut, setiap tahapan pelayanan diatur dengan batas waktu yang lebih jelas. Pemerintah daerah ditargetkan menyelesaikan proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam waktu tiga hari.
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dalam waktu dua hari.
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi masyarakat, termasuk pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kantor Pertanahan ditargetkan menyelesaikan proses layanan paling lama lima hari.
Dengan pembagian waktu pada setiap tahapan tersebut, proses Peralihan Hak diharapkan menjadi lebih pasti, cepat, dan mudah bagi masyarakat.
Nusron menegaskan, keberhasilan transformasi layanan pertanahan tidak dapat dilakukan hanya oleh Kementerian ATR/BPN. Diperlukan komitmen bersama antara Kementerian ATR/BPN, IPPAT, pemerintah daerah, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pelayanan.
Menurutnya, kesamaan visi dan komitmen menjadi faktor penting agar transformasi pelayanan dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” pungkas Nusron.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Turut hadir Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hiskia Simarmata.
Transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk membangun pelayanan pertanahan yang lebih modern, terukur, transparan, dan berorientasi pada kepastian serta kemudahan bagi masyarakat.












