BP2RD Raja Ampat Tegaskan PBJT Berlaku Nasional, Transportasi di Luar Paket Wisata Tidak Dikenai Pajak

RAJA AMPAT — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Raja Ampat menegaskan penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan konsekuensi dari kebijakan perpajakan daerah yang berlaku secara nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kepala BP2RD Raja Ampat, Syamsuddin Samuel Nimanuho, mengatakan salah satu objek PBJT berkaitan dengan konsumsi makanan dan minuman, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan tertentu.

“Undang-undang tersebut memisahkan antara pajak pusat dan daerah. Pajak daerah salah satunya adalah PBJT. Ketika konsumen akhir membeli makanan, menyewa kamar, atau membayar jasa hiburan yang menjadi objek PBJT, pelaku usaha wajib memasukkan komponen pajak tersebut dalam struktur tagihan,” kata Syamsuddin, Selasa (18/8/2026).

Ia menjelaskan, tarif PBJT pada sejumlah objek umumnya sebesar 10 persen. Syamsuddin juga mengatakan, salah satu persoalan yang muncul dalam penerapan PBJT di sektor pariwisata Raja Ampat berkaitan dengan transportasi yang menjadi bagian dari paket perjalanan.

Pelaku usaha sebelumnya menyampaikan kendala transportasi, terutama terkait jadwal kapal yang tidak tersedia pada pagi hari sehingga wisatawan harus menyesuaikan perjalanan dengan keberangkatan kapal pada siang hari.

Menurut Syamsuddin, persoalan tersebut perlu dibedakan berdasarkan apakah jasa transportasi dijual secara terpisah atau menjadi satu kesatuan dalam paket wisata.

“Kami sudah menjelaskan bahwa ketika transportasi itu di luar paket, maka tidak dikenakan tarif PBJT. Yang dikenakan ketika transportasi tersebut masuk dalam satu paket perjalanan,” ujarnya.

Penjelasan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam sosialisasi agar pelaku usaha dan konsumen memiliki pemahaman yang sama mengenai komponen yang menjadi objek pajak.

Syamsuddin menambahkan, berdasarkan hasil pembahasan bersama pelaku usaha, tidak terdapat penolakan terhadap prinsip penerapan pajak tersebut. Pelaku usaha, kata dia, memahami bahwa ketentuan PBJT merupakan bagian dari sistem perpajakan daerah yang berlaku berdasarkan regulasi nasional.

Baca Juga  Target 100 Hari Kerja Bupati Raja Ampat: Pendidikan dan Kesehatan Gratis, Pariwisata Bangkit

“Dari hasil diskusi, teman-teman pelaku usaha tidak keberatan. Karena ini berlaku secara nasional,” katanya.

BP2RD juga menekankan bahwa PBJT bukan merupakan pungutan tambahan yang dikenakan secara bebas oleh pemerintah daerah. Pemungutannya harus didasarkan pada objek, subjek, tarif, mekanisme pemungutan dan ketentuan lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks Raja Ampat, penerimaan dari sektor pariwisata menjadi bagian dari kontribusi fiskal daerah yang diharapkan kembali mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah, termasuk kebutuhan infrastruktur, keamanan serta upaya menjaga lingkungan yang menjadi fondasi utama pariwisata Raja Ampat.

Karena itu, pemahaman mengenai apa yang menjadi objek PBJT dan apa yang tidak dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman antara pemerintah, pelaku usaha dan wisatawan.

BP2RD berharap sosialisasi dan dialog dengan pelaku usaha dapat dilanjutkan dengan pembahasan teknis, terutama untuk memastikan penerapan pajak berjalan transparan, sesuai regulasi dan tidak menimbulkan beban di luar ketentuan bagi pelaku usaha maupun konsumen.