JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat memperkuat sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan melalui integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, integrasi NIB dan NOP merupakan langkah penting untuk menyamakan rujukan data antara Kantor Pertanahan (Kantah) dengan pemerintah daerah. Sinkronisasi tersebut diharapkan membuat pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan dan perpajakan daerah, menjadi lebih akurat, transparan, dan terintegrasi.
“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Nusron.
Menurut Nusron, kebijakan tersebut diperlukan karena selama ini masih ditemukan perbedaan antara data pertanahan yang tercatat di Kantah dengan data PBB yang dimiliki pemerintah daerah. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah ketidaksesuaian luas bidang tanah yang tercatat dalam kedua sistem.
Melalui integrasi NIB dan NOP, data bidang tanah yang dimiliki Kementerian ATR/BPN akan diselaraskan dengan data perpajakan daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan memiliki rujukan data yang lebih seragam dalam menjalankan pelayanan dan administrasi pertanahan maupun perpajakan.
Nusron mengungkapkan, penerapan integrasi NIB dan NOP sebelumnya telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Menurutnya, penerapan tersebut turut berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB, dalam dua tahun terakhir.
Ia menjelaskan, peningkatan penerimaan tersebut antara lain terjadi karena ditemukan sejumlah data PBB yang belum sesuai dengan kondisi data bidang tanah dalam NIB, termasuk adanya objek pajak yang tercatat memiliki luas lebih kecil dibandingkan dengan bidang tanah yang sebenarnya tercatat dalam sistem pertanahan.
“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” kata Nusron.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai penandatanganan SEB tersebut dapat menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dalam memperkuat koordinasi serta mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan daerah.
Tito meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan membangun koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan daerah dengan Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.
“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito.
Dalam SEB tersebut, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan juga diarahkan untuk menyusun perjanjian kerja sama sebagai landasan pelaksanaan integrasi NIB dan NOP di daerah.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keselarasan data pertanahan dan perpajakan sekaligus memperkuat transparansi pelayanan publik. Data yang lebih terintegrasi juga diharapkan mendukung percepatan proses administrasi pertanahan, terutama yang berkaitan dengan BPHTB, serta mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
Dengan adanya satu rujukan data yang lebih akurat, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif, sekaligus meningkatkan kualitas administrasi pertanahan dan perpajakan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kabinet Merah Putih.












