Jelang Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari, Warga Semarang Optimistis Urusan Balik Nama Sertipikat Makin Pasti

SEMARANG — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Salah satu langkah yang disiapkan adalah uji coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari, yang dijadwalkan mulai diterapkan secara bertahap pada 17 Agustus 2026.

Dalam siaran pers biro humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diterima RajaAmpatNews.Com Senin (17/8/2026) menjelaskan, Layanan tersebut dirancang untuk memberikan batas waktu yang lebih jelas dalam proses peralihan hak atas tanah, termasuk balik nama sertipikat. Selama ini, proses peralihan hak tidak hanya melibatkan Kantor Pertanahan (Kantah), tetapi juga sejumlah tahapan yang berkaitan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah (Pemda).

Melalui skema baru tersebut, keseluruhan proses ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari, dengan pembagian tahapan yang lebih terukur. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda ditargetkan selesai dalam tiga hari, kemudian pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan masyarakat melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai paling lama lima hari.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi ketidakpastian mengenai kapan proses peralihan hak akan selesai dan kapan produk layanan pertanahan dapat diterima.

Uji coba layanan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama atau pilot project dijadwalkan mulai 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan, salah satunya Kantah Kota Semarang. Selanjutnya, tahap kedua direncanakan pada 24 September 2026 di 24 Kantor Pertanahan dan akan diperluas secara bertahap.

Baca Juga  Jangan Tergiur Apartemen Murah, ATR/BPN Ingatkan Pentingnya Cek Status Tanah dan Legalitas Pengelolaan

Menjelang penerapan layanan tersebut, sejumlah masyarakat yang telah berpengalaman mengurus peralihan hak di Kantah Kota Semarang menyambut positif kebijakan tersebut.

Salah satunya Tulus Satriawan (53). Berdasarkan pengalamannya mengurus balik nama sertipikat tanah di Kantah Kota Semarang, proses peralihan hak selama ini relatif cepat apabila seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.

“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus saat ditemui di Kantah Kota Semarang, Kamis (6/8/2026).

Optimisme serupa disampaikan Dedi (32), yang saat ini tengah mengurus proses peralihan hak di Kantah Kota Semarang. Ia menilai pelayanan pertanahan yang diterimanya selama ini telah berjalan sesuai harapan.

Menurut Dedi, kecepatan pelayanan memang penting, tetapi kepastian waktu penyelesaian juga menjadi kebutuhan utama masyarakat. Dengan adanya target waktu yang jelas, masyarakat dapat memperkirakan kapan proses administrasi selesai dan kapan produk pertanahan dapat diterima.

“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” kata Dedi.

Kementerian ATR/BPN berharap penerapan Layanan Peralihan Hak 10 Hari dapat menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan layanan pertanahan yang semakin modern dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.