Berita  

ATR/BPN Sertipikasi 53.431 Bidang Tanah Wakaf dalam Dua Tahun Kabinet Merah Putih

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat telah mensertipikasi sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih. Capaian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf agar dapat terus dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial masyarakat.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan salah satu agenda prioritas kementeriannya dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus melindungi aset keagamaan.

“Sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih. Capaian ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan dan mendorong perlindungan terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Ana Anida dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, estimasi jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.026 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 313.142 bidang atau sekitar 60 persen telah bersertipikat. Sementara itu, masih terdapat bidang tanah wakaf yang perlu didaftarkan agar memperoleh kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa pertanahan.

Tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan masyarakat, mulai dari pembangunan masjid, musala, pesantren, tempat pemakaman, hingga fasilitas sosial lainnya. Karena itu, sertipikasi menjadi langkah penting untuk memastikan status hukum tanah sekaligus menjaga keberlanjutan pemanfaatannya sesuai tujuan wakaf.

Selain tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN juga mencatat terdapat sekitar 101.465 bidang tanah yang digunakan untuk rumah ibadah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 75.722 bidang atau sekitar 74,6 persen telah memiliki sertipikat.

Data tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberian kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan untuk kepentingan keagamaan terus dilakukan. Meski demikian, percepatan pendaftaran masih diperlukan agar semakin banyak aset keagamaan yang memiliki dokumen legal dan terlindungi secara hukum.

Baca Juga  Tokoh Pemuda Raja Ampat Ajak Hentikan Aktivitas di Grup Opini Pileg yang Dinilai Meresahkan

Untuk mendorong percepatan tersebut, Kementerian ATR/BPN menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama serta berbagai organisasi keagamaan. Kolaborasi ini diarahkan untuk mendukung kelengkapan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran tanah wakaf maupun tanah rumah ibadah.

Menurut Ana Anida, koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting untuk membuat proses pendaftaran berjalan lebih efektif. Dukungan data dan dokumen yang lengkap diharapkan dapat membantu mempercepat sertipikasi sehingga tanah wakaf semakin terlindungi dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

“Dengan koordinasi yang baik, proses pendaftaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Melalui percepatan sertipikasi tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap pengelolaan aset wakaf di Indonesia semakin tertib, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung keberlangsungan kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial bagi masyarakat.

Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN Nomor 43/SP/X/BH/2026.