Berita  

ATR/BPN Daftarkan 110 Bidang Tanah Ulayat, Jangkau 31 Masyarakat Hukum Adat

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kepastian hukum atas tanah ulayat milik masyarakat hukum adat melalui penatausahaan dan pendaftaran tanah. Dalam dua tahun terakhir, kementerian tersebut telah memberikan Hak Pengelolaan (HPL) terhadap 68 bidang tanah ulayat milik 16 kesatuan masyarakat hukum adat dengan total luas mencapai 86,94 hektare.

Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Bernadus Wijanarko, mengatakan capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat sekaligus memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap dihormati.

“Capaian ini menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat perlu terus diperkuat melalui penatausahaan dan pendaftaran tanah. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN tetap memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat serta hak-hak yang melekat pada tanah ulayat,” ujar Bernadus di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Ia menjelaskan, secara kumulatif sejak 2023 hingga Oktober 2026, Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan 110 bidang tanah ulayat dengan luas mencapai 1.059 hektare. Tanah-tanah tersebut dikelola oleh 31 kesatuan masyarakat hukum adat.

Capaian tersebut menunjukkan upaya pemerintah dalam memperluas jangkauan pendaftaran tanah ulayat di berbagai daerah, sehingga keberadaan tanah adat memiliki administrasi pertanahan yang lebih tertata dan memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sepanjang 2026, Kementerian ATR/BPN menetapkan target pendaftaran sebanyak 25 bidang tanah ulayat. Namun, berdasarkan data hingga Oktober 2026, realisasinya telah mencapai 48 bidang atau 192 persen dari target yang ditetapkan.

Sementara itu, dalam aspek pengadministrasian tanah ulayat, realisasi juga melampaui sasaran. Dari target 50 bidang, sebanyak 86 bidang telah berhasil diadministrasikan atau mencapai 172 persen.

Baca Juga  Musrenbang RPJMD Kabupaten Raja Ampat 2025–2029 Digelar, Fokus pada Penguatan Fondasi Menuju Masyarakat Sejahtera

Capaian tersebut memperlihatkan kemajuan dalam pelaksanaan program penatausahaan tanah ulayat. Meski demikian, upaya ini tetap membutuhkan koordinasi dan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait agar proses pendaftaran dapat berjalan sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku di setiap wilayah adat.

Dari sisi persebaran, pendaftaran tanah ulayat yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN telah menjangkau 20 provinsi di Indonesia. Jangkauan ini menjadi bagian dari upaya memperluas pengakuan administratif terhadap tanah ulayat dengan tetap memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak yang melekat pada tanah tersebut.

Ke depan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen melanjutkan penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah serta berbagai pihak terkait.

Menurut Bernadus, langkah tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan pendaftaran tanah ulayat sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di Indonesia.

“Kami berharap upaya ini dapat memperluas cakupan pendaftaran tanah ulayat sekaligus memperkuat kepastian hukum dengan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat,” pungkasnya.

Melalui langkah tersebut, pendaftaran tanah ulayat diharapkan tidak hanya memperbaiki tertib administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi hak masyarakat hukum adat atas tanah yang memiliki nilai sosial, budaya, dan historis bagi keberlangsungan kehidupan mereka.

Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN Nomor 44/SP/X/BH/2026.