Berita  

Warga Bangka Tengah Rasakan Kemudahan PTSL, Sertipikat Tanah Gratis dan Proses Lebih Mudah

BANGKA TENGAH – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah. Program ini membantu warga mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dengan proses yang lebih mudah dan tanpa biaya untuk penerbitan sertipikat melalui program tersebut.

Dalam siaran pers biro humas dan protokol kementerian ATR/BPN Yang diterima RajaAmpatNews.com Selasa (13/10/2026) menjelaskan, Manfaat PTSL dirasakan langsung oleh Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga, Kabupaten Bangka Tengah. Saat pertama kali mengurus sertipikat tanah, ia mengaku terbantu dengan proses pelayanan, mulai dari pengukuran hingga penentuan batas lahan.

“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.

Ia mengaku senang karena tanah yang dimilikinya kini memiliki kepastian hukum. Menurutnya, sertipikat tanah menjadi bukti penting untuk memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah.

“Tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” tuturnya.

PTSL telah dijalankan Kementerian ATR/BPN sejak 2017 dengan tujuan mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, masyarakat mendapatkan pendampingan dalam proses pendataan dan pengumpulan berkas yang difasilitasi pemerintah desa atau RT, dilanjutkan dengan pengukuran tanah hingga penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan.

Di Kabupaten Bangka Tengah, pelaksanaan PTSL terus dioptimalkan agar semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Pada 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak 1.540 bidang tanah melalui program tersebut.

Manfaat serupa juga dirasakan Nurhayati, warga Bangka Tengah yang sebelumnya hanya memiliki surat keterangan kepemilikan tanah dari camat. Setelah mengetahui desanya menjadi lokasi pelaksanaan PTSL pada 2026, ia langsung memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengurus sertipikat tanahnya.

Baca Juga  Usai Pelantikan, Kwarda Pramuka Papua Barat Daya Mantapkan Arah Organisasi Lewat Rakerda

Nurhayati mengungkapkan, proses pengurusan menjadi lebih mudah karena mendapatkan bantuan dari pengurus RT, mulai dari penyampaian informasi hingga pengumpulan berkas persyaratan.

“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkapnya.

Kemudahan proses tersebut membuat Nurhayati merasa lega karena tanahnya kini memiliki kepastian hukum. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran ATR/BPN atas pelayanan yang diterimanya.

“Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” tuturnya.

Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati menunjukkan manfaat program PTSL dalam membantu masyarakat mengurus sertipikat tanah melalui proses yang lebih mudah dan terjangkau. Dengan adanya sertipikat, masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanahnya.

Melalui percepatan pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN terus mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah.