RAJA AMPAT — Pemerintah Kabupaten Raja Ampat bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria melalui Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Raja Ampat Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, Rabu (7/10/2026).
Rapat ini dihadiri Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam, Sekretaris Daerah Yusuf Salim, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Mesak Takoy, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, anggota Gugus Tugas Reforma Agraria, serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat.
Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Papua Barat.
Dalam sambutannya, Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam menegaskan bahwa tanah bagi masyarakat Raja Ampat bukan sekadar ruang hidup, tetapi juga merupakan sumber penghidupan, identitas, dan warisan leluhur yang harus dijaga untuk generasi mendatang.

Menurutnya, Reforma Agraria merupakan bagian penting dari upaya negara untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan, sekaligus mengurangi ketimpangan struktur agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Bagi masyarakat Raja Ampat, tanah bukan sekadar ruang hidup, melainkan sumber penghidupan, identitas, dan warisan leluhur yang harus kita jaga bagi generasi mendatang,” ujar Orideko.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Raja Ampat mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat juga telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/45/SK-BRA/V/2026.
Karena itu, Orideko menekankan pentingnya kerja terpadu seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, keberhasilan Reforma Agraria tidak dapat dicapai secara sektoral, tetapi membutuhkan komitmen, koordinasi, serta pengambilan keputusan berdasarkan data yang akurat.
“Keberhasilan reforma agraria menuntut komitmen, koordinasi, dan keberanian mengambil keputusan berdasarkan data yang akurat,” katanya.
Orideko mengatakan, rapat integrasi tersebut menjadi momentum untuk menyatukan dua pilar utama Reforma Agraria, yakni penataan aset dan penataan akses.
Penataan aset, kata dia, memastikan tanah yang menjadi objek Reforma Agraria dapat diidentifikasi secara jelas, memiliki kepastian hukum, serta dapat ditata dan dimanfaatkan secara tepat sasaran.

Sementara penataan akses memastikan masyarakat penerima manfaat tidak berhenti hanya pada kepemilikan sertifikat tanah. Masyarakat juga harus mendapatkan dukungan berupa permodalan, pendampingan usaha, pelatihan, infrastruktur hingga akses pasar.
“Keduanya harus berjalan beriringan dan saling menguatkan. Tanah yang telah memiliki kepastian hukum harus mampu memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Bupati Orideko berharap hasil pendataan potensi tanah objek Reforma Agraria dan rencana calon lokasi Kampung Reforma Agraria yang dipaparkan dalam rapat dapat menjadi bahan diskusi untuk menyinkronkan data, program, serta dukungan anggaran lintas perangkat daerah.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pelaksanaan Reforma Agraria di Raja Ampat tetap selaras dengan penataan ruang, menghormati hak masyarakat hukum adat, serta memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Reforma agraria harus menjadi jalan keadilan, bukan sumber persoalan baru,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Mesak Takoy mengatakan Reforma Agraria tidak semata-mata berbicara tentang tanah dan sertifikat. Lebih dari itu, Reforma Agraria merupakan upaya bersama untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Mesak, penataan aset harus diikuti dengan penataan akses yang kuat. Masyarakat yang telah memperoleh kepastian hukum atas tanahnya perlu mendapatkan pendampingan agar mampu mengembangkan tanah tersebut secara produktif.
“Ketika kita memberikan kekuatan kepada masyarakat dalam usaha apa pun, ke depan kita membutuhkan pendampingan. Aset menuju akses itu perlu pendampingan. Tidak hanya kita memberikan modal usaha, tetapi setelah itu kita biarkan. Pendampingan harus dilakukan sampai tujuan,” jelasnya.
Ia menilai, kondisi geografis Raja Ampat sebagai daerah kepulauan dengan wilayah yang luas dan beragam menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Namun, tantangan tersebut dapat dihadapi melalui koordinasi dan kolaborasi antarlembaga.
Rapat integrasi ini, lanjut Mesak, menjadi momentum untuk menyamakan persepsi, melihat potensi yang tersedia, menyelaraskan hasil identifikasi dan inventarisasi dengan program penataan aset dan penataan akses yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut turut dibahas hasil identifikasi potensi lokasi Reforma Agraria, termasuk rencana calon Kampung Reforma Agraria.
Mesak menyebut Kampung Saonek di Distrik Waigeo Selatan menjadi salah satu lokasi yang direkomendasikan untuk dibahas lebih lanjut karena memiliki potensi pemanfaatan tanah oleh masyarakat, khususnya untuk kegiatan pertanian dan pengembangan usaha.
Di lokasi tersebut, penataan akses juga akan diarahkan untuk mendukung masyarakat melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas, serta pengembangan usaha sesuai potensi wilayah.
Selain itu, terhadap sejumlah sumber tanah yang belum seluruhnya dapat ditinjau langsung di lapangan, diperlukan identifikasi lanjutan melalui kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

Kegiatan tersebut diperlukan untuk melengkapi data dan informasi mengenai subjek maupun objek tanah sebagai bahan dalam proses penataan dan tindak lanjut Reforma Agraria.
Rapat juga membahas kembali rencana redistribusi tanah di Distrik Supnin yang mencakup Kampung Duber, kampung Urai dan kampung Rauki.
Mesak mengatakan rencana tersebut masih memerlukan pembahasan lanjutan bersama para pemangku kepentingan, termasuk unsur pertanahan, masyarakat, dan masyarakat adat. Hal ini penting agar terdapat pemahaman yang sama mengenai mekanisme, tahapan, serta pelaksanaan redistribusi tanah.
Ia menegaskan, keberhasilan Reforma Agraria tidak hanya diukur dari jumlah bidang tanah yang berhasil ditata, tetapi juga dari sejauh mana tanah tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Keberhasilan Reforma Agraria tidak hanya diukur dari berapa banyak tanah yang berhasil ditata, tetapi juga dari sejauh mana tanah tersebut mampu memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Melalui rapat integrasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat berkomitmen memperkuat koordinasi, kolaborasi, serta sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2026.
Program tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mampu membuka akses ekonomi dan meningkatkan produktivitas masyarakat secara berkelanjutan, dengan tetap menjaga hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan Raja Ampat.













Response (1)
Comments are closed.