Berita  

Wamen ATR/BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, tata ruang, serta pengembangan wilayah.

Hal tersebut disampaikan Ossy saat menjadi pembicara utama (keynote speaker) dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) secara daring, Kamis (8/10/2026). Seminar tersebut mengangkat tema “Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.”

Dalam kesempatan itu, Ossy menekankan bahwa data pertanahan harus terhubung dalam satu ekosistem informasi yang terpadu. Menurutnya, integrasi tersebut memungkinkan pemerintah dan pemangku kepentingan mengetahui status hak atas tanah, pemanfaatan lahan, rencana tata ruang, infrastruktur, hingga nilai ekonomi setiap bidang tanah secara menyeluruh.

“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Ossy.

Ia menjelaskan, selama ini data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah masih kerap dikelola dalam sistem serta basis data yang berbeda. Padahal, ketiga informasi tersebut saling berkaitan dan berpusat pada bidang tanah yang sama.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika terjadi perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, perkembangan aktivitas ekonomi, maupun penyesuaian tata ruang yang dapat memengaruhi nilai tanah di suatu kawasan.

Menurut Ossy, nilai tanah tidak semata-mata ditentukan oleh luas bidang atau harga per meter persegi. Faktor lokasi, aksesibilitas, ketersediaan infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, hingga kepastian hukum turut menentukan perkembangan nilai ekonomi suatu bidang tanah.

Baca Juga  Bupati Raja Ampat Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Tegaskan Pentingnya Profesionalisme dan Inovasi

“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ossy menilai profesi penilai memiliki peran strategis dalam menjelaskan perubahan nilai tanah beserta faktor-faktor yang memengaruhinya.

Dengan dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah tidak hanya berfungsi untuk menentukan nilai ekonomi suatu bidang, tetapi juga dapat digunakan untuk membaca perkembangan kawasan, menganalisis dampak pembangunan infrastruktur, serta memahami konsekuensi ekonomi dari kebijakan dan keputusan tata ruang.

Integrasi tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah dan para pemangku kepentingan mengambil keputusan yang lebih terukur dengan mempertimbangkan aspek hukum pertanahan, pemanfaatan ruang, dan perkembangan nilai ekonomi tanah.

Ossy mengingatkan, keberadaan peta hak atas tanah, peta tata ruang, dan peta nilai tanah yang berkualitas belum cukup apabila ketiganya tidak saling terhubung.

“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini,” tegasnya.

Ia berharap, keterhubungan data tersebut dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai suatu bidang tanah, mulai dari siapa pemegang haknya, bagaimana tanah tersebut dapat dimanfaatkan, hingga bagaimana nilai ekonominya berkembang dari waktu ke waktu.

“Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” pungkas Ossy.

Seminar nasional yang dilaksanakan secara daring tersebut turut menghadirkan Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan RI, Erawati, yang membuka kegiatan. Peserta seminar berasal dari sejumlah kementerian dan lembaga, anggota MAPPI, serta perwakilan pemerintah daerah.

Baca Juga  Sambut HUT ke-3, KKK Raja Ampat Gelar Aksi Peduli Lingkungan di SLB Negeri Raja Ampat

Integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah menjadi salah satu upaya untuk membangun tata kelola pertanahan yang lebih terhubung, transparan, dan mampu mendukung pengambilan kebijakan berbasis informasi yang menyeluruh.