17 Kantah Mulai Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Balik Nama Sertipikat Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau proses balik nama sertipikat dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Layanan ini mulai diberlakukan pada 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang mengedepankan kepastian waktu bagi masyarakat.

Peluncuran layanan tersebut dilakukan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026), dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, penerapan Peralihan Hak Terintegrasi merupakan bentuk inovasi untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian layanan pertanahan.

“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita ini melakukan inovasi ini asasnya adalah memberikan kepastian sama masyarakat,” ujar Nusron.

Dalam skema baru tersebut, proses Peralihan Hak Terintegrasi dibagi menjadi tiga tahapan dengan total waktu penyelesaian maksimal 10 hari.

Tahap pertama berupa verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari dengan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, apabila dalam jangka waktu tiga hari BPHTB tidak diverifikasi oleh pemerintah daerah, permohonan tersebut dianggap telah disetujui.

Tahap kedua adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditargetkan selesai dalam waktu dua hari.

Selanjutnya, berkas permohonan masyarakat diproses di Kantor Pertanahan paling lama lima hari. Dengan pembagian tersebut, keseluruhan rangkaian proses Peralihan Hak ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari.

Untuk memastikan pelaksanaan layanan berjalan sesuai standar, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat komitmen melalui penandatanganan Pakta Integritas oleh 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama.

Baca Juga  Jangan Salah Paham! Begini Prosedur dan Syarat Pemisahan Sertipikat Tanah yang Perlu Diketahui Masyarakat

Enam Kepala Kantah menandatangani Pakta Integritas secara langsung, yakni Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

Kementerian ATR/BPN memastikan penerapan Peralihan Hak Terintegrasi akan diperluas secara bertahap. Setelah diterapkan di 17 Kantah pada fase pertama, sebanyak 24 Kantah direncanakan mulai menerapkan layanan serupa pada 24 September 2026.

Selanjutnya, cakupan layanan ditargetkan terus diperluas hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.

Nusron menjelaskan, perluasan layanan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak signifikan karena Kantah yang masuk dalam 100 besar memiliki kontribusi besar terhadap keseluruhan layanan pertanahan nasional.

“Dengan begitu, transformasinya insyaallah tuntas tahun depan. Kalau 100 kantor, berarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan. Sementara itu, kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15 persen,” jelasnya.

Transformasi layanan ini pada akhirnya diarahkan untuk membangun pelayanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Menurut Nusron, pelayanan pertanahan merupakan bagian dari pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar masyarakat. Karena itu, negara harus memastikan masyarakat memperoleh layanan yang memberikan kepastian dan kemudahan.

“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkas Nusron.

Baca Juga  Pos Pelayanan Pajak Hadir Rutin di Raja Ampat, KPP Pratama Sorong Permudah Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

Dengan penerapan Peralihan Hak Terintegrasi, Kementerian ATR/BPN berharap proses balik nama sertipikat tidak lagi menghadapi ketidakpastian waktu. Transformasi tersebut sekaligus menjadi langkah menuju pelayanan pertanahan yang semakin modern, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.