Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Beri Kepastian Waktu, Warga Lebih Mudah Siapkan Diri

JAKARTA – Kepastian waktu dalam pelayanan pertanahan kini semakin dirasakan masyarakat melalui program Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Salah satu warga yang merasakan manfaat layanan tersebut adalah Sari (50), warga Petojo, Jakarta Pusat. Tanah miliknya saat ini sedang dalam proses pengukuran sebagai bagian dari pengurusan sertipikasi tanah.

Sari mengaku mendapat kepastian jadwal pengukuran sejak awal proses pengajuan permohonan. Setelah melakukan pendaftaran, memperoleh Surat Perintah Setor (SPS), serta tanda terima, ia langsung mendapatkan informasi mengenai waktu pelaksanaan pengukuran.

“Pas pendaftaran minggu lalu, habis dapat Surat Perintah Setor dan tanda terima, langsung diinfo jadwal pengukuran hari ini dan ternyata sesuai. Bagus, jadi cepat. Kalau sudah terjadwal kan enak, kita sudah tahu apa yang harus dipersiapkan. Dari segi waktu kita juga bisa menyiapkan,” ujar Sari saat mendampingi proses pengukuran tanah miliknya di Jakarta Pusat, Senin (31/08/2026).

Menurut Sari, pengalaman tersebut berbeda dibandingkan proses pengukuran yang pernah ia jalani sebelumnya. Sebelum adanya layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat harus menunggu lebih lama untuk memperoleh kepastian waktu pengukuran.

Kini, ia mengaku terkejut dengan perubahan yang dirasakan karena jadwal pengukuran sudah diberikan sejak awal dan pelaksanaannya berlangsung sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Sekarang ini cepat banget. Saya sempat bingung kok bisa cepat. Ternyata memang ada program baru ATR/BPN untuk mempercepat,” ungkapnya.

Bagi Sari, perubahan tersebut membuat pelayanan pertanahan menjadi semakin jelas dan transparan. Kepastian prosedur dan jadwal juga memberikan rasa percaya diri kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan layanan secara mandiri di Kantor Pertanahan (Kantah).

“Sekarang kan sudah lebih transparan. Jadi kita juga tidak perlu takut untuk daftar. Selama surat-surat yang kita miliki lengkap, pasti akan sesuai jadwal dan prosedurnya,” katanya.

Baca Juga  Menteri ATR/BPN dan Menteri PKP Luncurkan Program Sertipikasi Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, Pengukuran Terjadwal juga membantu petugas ukur dalam mengatur pekerjaan secara lebih efektif dan terarah.

Petugas ukur Kantah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dudung (55), yang melakukan pengukuran tanah milik Sari, mengatakan kepastian jadwal memungkinkan berbagai potensi kendala di lapangan diantisipasi sebelum petugas tiba di lokasi.

“Dengan Pengukuran Terjadwal, perjalanan berkas sudah semakin terakselerasi. Kalau saya maksimum sehari mengerjakan dua berkas. Karena sudah terjadwal, cukup mengefektifkan waktu dalam penyelesaian berkasnya,” jelas Dudung.

Ia berharap, kepastian yang diberikan melalui layanan Pengukuran Terjadwal dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.

“Masyarakat diharapkan supaya lebih percaya. Kami sebagai petugas ukur berusaha terus bekerja lebih baik lagi,” tuturnya.

Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang terus dilakukan Kementerian ATR/BPN. Hingga saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Melalui layanan ini, masyarakat mendapatkan kepastian jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah proses pengukuran selesai, hasilnya akan diproses hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) dalam waktu maksimal lima hari.

Dengan sistem tersebut, keseluruhan proses mulai dari permohonan masuk, pelaksanaan pengukuran, penerbitan Peta Bidang Tanah, hingga proses penerbitan sertipikat tanah ditargetkan dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 12 hari.

Transformasi ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, transparan, pasti, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus hak atas tanahnya.